Seiring berkembangnya zaman, dunia bisnis semakin ramai oleh pengusaha baru yang bergerak di berbagai sektor. Salah satu sektor bisnis yang ramai diminati oleh para pengusaha adalah bisnis rental mobil. Alhasil, ke kota manapun kita pergi hari ini kemungkinan besar akan ada pengusaha rental mobil, sampai-sampai menjadi sebuah tren.
Walau jumlah pebisnis di jenis usaha ini cukup tinggi, hanya sedikit dari mereka yang sudah menyadari dan menjalani kewajiban pajak yang harus ditunaikan. Mari simak kewajiban-kewajiban pajak yang harus diketahui oleh pebisnis rental mobil.
Pajak Bisnis Rental Mobil
Perhitungan PPh Badan sendiri tergantung pada laba bersih yang diterima perusahaan di akhir tahun. Apabila pengusaha tidak berbentuk hukum, pengusaha rental mobil yang memiliki omset tidak lebih dari 4.8 miliar dapat dikenakan ketentuan pajak seperti UMKM yaitu menggunakan metode norma perhitungan penghasilan Neto (NPPN).
PPh Pasal 21 atas Pajak Bisnis Sewa Kendaraan
Bisnis rental mobil juga diwajibkan membayar PPh pasal 21 setiap bulannya. Sesuai dengan ketentuannya, pemilik usaha diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan yang diberikan kepada karyawan dalam bentuk gaji, honor, bonus, THR yang tidak melebihi penghasilan pokok.
PPN atas Pajak Sewa Mobil
Pengusaha rental mobil akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika penghasilan yang diterima dalam setahun lebih dari Rp 600 juta dan sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha diwajibkan untuk membuat faktur pajak dan mencantumkan PPN 10% dari jasa yang diberikan.
Wajib Pajak atas Kendaraan Bermotor dari Pajak Sewa Kendaraan
Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh pengusaha untuk menjalankan bisnisnya akan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pajak yang dikenakan tergantung dengan daerah dan biasanya Pajak yang terutang tertera pada STNK.
PPh pasal 23 atas Pajak Bisnis Rental Mobil
Pengusaha bisnis rental mobil juga akan dikenakan PPh 23 yaitu pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan atas modal, hadiah, penghargaan, dan penyerahan atas jasa. Terkait dengan pajak bisnis rental mobil, tarif PPh 23 yang dikenakan atas pajak sewa mobil adalah 2% dari jumlah bruto. Tarif tersebut diperuntukkan atas:
- Sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta (terkecuali sewa tanah/bangunan)
- Imbalan jasa teknis, manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultasi.
- Imbalan jasa lainnya sesuai dengan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 dan efektif berlaku pada 24 Agustus 2015







