Pengenaan Pajak untuk Prive

Prive atau withdrawals merupakan sebuah pengambilan dana kas atau bank, barang dagangan, atau aktiva lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, serta kongsi.

Prive ini merupakan penarikan dana dari modal usaha oleh pemilik usaha untuk kepentingan pribadinya sendiri. Penarikan prive pun dapat dilakukan kapan saja, baik setelah memperoleh laba ataupun sebelum memperoleh laba. Intinya, saat pemilik usaha membutuhkan, maka pada saat itu juga ia akan menarik prive setelah mendapatkan persetujuan dari anggota persekutuan.

Pencatatannya prive dalam laporan keuangan berposisikan pada debit. Prive muncul pada saat pencatatan laporan perubahan modal yang mengurangi jumlah modal CV karena modal perusahaan lah yang ditarik oleh pemilik usaha untuk kepentingan pribadinya. Prive juga tidak muncul dalam laporan neraca.

Hal berikut termasuk ke dalam pengambilan prive:

  •  Pembagian keuntungan dengan nama dan bentuk apapun
  •  Biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk kepentingan pribadi anggota CV
  •  Gaji bagi anggota yang modalnya tidak terbagi atas saham sehingga tidak dipotong PPh 21

Perpajakan Untuk Prive

Sebelum lebih lanjut, kita harus bisa membedakan antara pemilik CV dan juga CV itu sendiri merupakan subjek pajak yang berbeda. Pemilik CV merupakan subjek pajak pribadi yang wajib melaporkan pajaknya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Sedangkan CV itu sendiri adalah subjek pajak badan yang melaporkan pajaknya dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Pemilik CV yang mendapatkan keuntungannya dengan cara menarik uang dari penghasilan CV miliknya yang tergolong sebagai prive. Berdasarkan pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-Undang No. 7 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dijelaskan keuntungan atau laba CV yang didapatkan pemilik CV melalui prive (penarikan modal/kas) yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi tidak termasuk objek PPh.

Walaupun prive tidak termasuk objek pajak bagi pemilik CV, tapi harus tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi di bagian penghasilan bukan termasuk objek pajak. Jenis SPT yang digunakan adalah SPT Tahunan 1770 PPh Orang Pribadi.

Sedangkan pada saat perhitungan penghasilan kena pajak PPh Badan, prive atau laba tidak dapat dikurangi saat perhitungan. Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh disebutkan bahwa saat menentukan besar PKP bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak boleh dikurangi pembagian laba dengan nama dan bentuk apapun, serta gaji untuk anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham.

Kesimpulannya, gaji dan prive yang diterima pemilik CV bukanlah objek pajak tapi harus tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi pada bagian penghasilan bukan objek pajak. Sedangkan untuk gaji dan laba yang diberikan CV kepada anggotanya merupakan objek pajak dan dikenakan Pajak Penghasilan untuk CV. Kuncinya, bagi pemilik CV yang menarik prive atau memperoleh gaji bukan merupakan objek kena pajak. Sedangkan bagi CV yang memberikan gaji dan bagian laba kepada anggotanya termasuk objek kena pajak.