Pajak penghasilan adalah suatu penghasilan yang dikenakan pajak atas segala penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dilansir dari Undang-undang No. 36 tahun 2008 pada pasal keempat tentang pajak penghasilan, pajak penghasilan sendiri merupakan segala tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak orang pribadi maupun badan baik untuk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang digunakan untuk konsumsi atau penambahan kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dalam nama dan bentuk apapun.
Salah satu harta/keuntungan wajib pajak yang dikenakan pajak adalah capital gain atau keuntungan modal yang diperoleh saat terjadi penjualan atas aset modal. Capital gain sendiri didapatkan dari beberapa jenis investasi seperti saham, properti, reksadana, dan lain sebagainya.
Pengenaan Pajak Atas Capital Gain
Capital gain sendiri terdiri dari dua jenis, jangka panjang dan jangka pendek. Atas kedua jenis ini, wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, capital gain ini akan dikenakan pajak penghasilan pasal 21 secara progresif, sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan tarif sebesar 25%.
Pengenaan pajak ini dikenakan dari selisih keuntungan yang berhasil didapatkan oleh wajib pajak. Berdasarkan PP No 14 tahun 1997, capital gain dikenakan pula pajak penghasilan atas saham sebesar 0.1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
Sedangkan untuk penjualan properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan akan dikenakan pajak bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2.









