Pemerintah secara resmi melakukan penarikan pada pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen untuk pembelian produk dan jasa digital. Dengan penarikan ini maka layanan Netflix dan spotify akan terkena pajak. Kebijakan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Melalui keputusan tersebut, diharapkan agar dapat membantu mendorong peningkatan pada pendapatan negara yang sedang terkena pukulan dampak dari corona virus disease 2019 atau yang dikenal dengan covid-19. Tetapi, dengan situasi yang ada seperti sekarang, Piter Abdullah, seorang Pengamat Ekonomi memberikan pendapat bahwa pendapatan dari pajak tersebut masih belum cukup untuk menutup menurunnya penerimaan negara dari pukulan pandemi corona virus disease 2019. Walaupun begitu, Piter Abdullah memiliki keyakinan bahwa tren pada penggunaan layanan digital seperti Spotify dan Netflix tersebut akan berlanjut mengalami peningkatan.
Selain itu Piter Abdullah juga mengatakan, bahwa pengenaan pajak tersebut adalah untuk keadilan, dimana layanan offline non-digital yang memiliki asal dari dalam negeri yang telah dikenakan pajak, sehingga produk luar negeri yang memasuki Indonesia dengan cara digital juga harus dikenai pajak. mengingat tren penggunaan tersebut akan semakin mengalami peningkatan. Piter Abdullah memandang pengenaan pajak pada Pajak Pertambahan Nilai 10 persen tersebut tidak akan mengurangi permintaan akan produk atau layanan digital.
Selain itu, Thailand mulai merancang UU yang mengatur pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari produk digital asing yang mulai menyusul negara-negara Asia Tenggara lainnya yang telah lebih dulu mewacanakan peraturannya. Juru bicara pemerintah Thailand Ratchada Thanadirek mengatakan bahwa rancangan UU yang ada tersebut akan segera dibahas dengan parlemen. Thailand memiliki rencana untuk mengenakan PPN dengan tarif sebesar 7 persen dari setiap produk digital. Rencananya pemungutan PPN tersebut akan diberikan pengenaan terhadap perusahaan teknologi dengan omzet yang mencapai angka THB 1,8 miliar dalam satu tahun. Pemerintah membuat target tambahan dalam penerimaan dari PPN Produk digital asing hingga mencapai THB 3 miliar dalam waktu satu tahun.
Sementara itu, Presiden dari Asosiasi E-Commerce Thailand Thanawat Malabuppha menuturkan asosiasi mendukung rencana dari pemerintah tersebut. Ia berpendapat bahwa kebijakan dari pemerintah tersebut akan dapat menciptakan sebuah kesetaraan di dalam persaingan bisnis digital. Rencana dari Thailand untuk mulai mengenakan pajak digital adalah sebuah langkah menyusul langkah negara lain di Asia Tenggara yaitu Indonesia dan Filipina yang sudah terlebih dahulu melakukan pewacanaan terhadap pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dari produk digital.









