Pengelompokkan Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutnya

Hampir setiap negara di dunia memberlakukan pengenaan pajak bagi para masyarakatnya, tak terkecuali bagi negara maju sekalipun. Pajak merupakan sebuah kontribusi wajib yang dikenakan bagi perorangan maupun badan yang diberikan kepada negara dan dipergunakan oleh negara untuk seluas-luasnya bagi kemakmuran rakyatnya. Pajak bagi negara bermanfaat untuk mendukung dan menopang kemajuan perekonomian negara itu sendiri. Maka dari itu, pajak sangat penting bagi pembangunan sebuah negara yang lebih baik.

Dalam perjalanannya, pajak terdapat beberapa jenis. Salah satunya adalah jenis pengelompokkan pajak berdasarkan dengan instansi pemungutnya. Berdasarkan dengan jenis ini, pajak dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Pajak Pusat juga dapat disebut dengan Pajak Negara, yaitu merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Pajak Pusat merupakan pajak yang utama bagi sebuah negara karena dari hasil pungutan pajak yang diperoleh oleh pemerintah pusat, dapat digunakan untuk keperluan belanja negara, seperti pembangunan jalan, sekolah, hingga kebutuhan layanan kesehatan, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kemakmuran rakyatnya. Pengelola dari Pajak Pusat ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).

Jenis Pajak Pusat (Negara), antara lain:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan oleh orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh yang sifatnya dapat menambah kemampuan ekonomis atau kekayaan bagi Wajib Pajak dan berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia dalam bentuk apapun. Penghasilan yang dapat diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat berupa penghasilan gaji, keuntungan usaha, hadiah, dan sebagainya. Di Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) sendiri diatur sebagai kebijakan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikonsumsi oleh orang pribadi, perusahaan/badan, maupun pemerintah. Daerah Pabean yang dimaksudkan merupakan cakupan wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, laut, dan udara. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa yang kita konsumsi adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali barang/jasa yang ditentukan lain dalan Undang-Undang PPN pada Peraturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga barang yang dikenakan pajak karena masuk ke dalam golongan barang mewah. Barang yang tergolong dalam golongan jenis ini antara lain adalah:

  1. Barang yang tidak termasuk ke dalam barang kebutuhan pokok
  2. Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  3. Umumnya hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi
  4. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
  5. Barang yang apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban rakyat.

4. Bea Materai

Bea Materai adalah pajak yang dikenakan bagi Wajib Pajak Pribadi/Badan atas pemanfaatan dari sebuah dokumen, seperti surat perjanjian, surat berharga, akta notaris, dan lain sebagainya. Bea Materai ini memuat sejumlah nominal yang ditentukan sesuai dengan kebijakan Undang-Undang.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan atau kepemilikan tanah atau bangunan. PBB pada dasarnya merupakan Pajak Pusat, namun dalam  realisasi penerimaannya, hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Sedangkan Pajak Daerah merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan digunkaan untuk pengembangan atau peningkatan ekonomi di daerah tersebut. Pajak Daerah terdiri dari Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.

Pajak Provinsi:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Air Permukaan
  5. Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Untuk Pajak Daerah sendiri dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat (untuk pajak kendaraan bermotor) dan Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk jenis pajak daerah lainnya.

Baru-baru ini Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah ini setidaknya mendukung penyederhanaan perizinan, kemudahan dalam hal berusaha dan layanan daerah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan saling bahu membahu dalam bekerjasama untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi di Indonesia. Dengan adanya investasi yang dilakukan di daerah juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah.