Pengecualian Dividen dari Objek PPh

Pemerintah masih mengkaji ketentuan terkait dividen dikecualikan dari objek pajak (PPh). Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh OP Ditjen Pajak tengah mempertimbangkan jenis instrumen investasi tersebut pada sektor riil dan sektor keuangan karena akan menguntungkan baik bagi pihak investor dan penerima investasi. Sebagai contoh, investasi yang dituangkan dalam bentuk deposito akan menghasilkan keuntungan bagi investor dan juga bagi bank, sehingga dapat mendukung sektor riil.

Sebelum membahas ketentuan wajib pajak yang berhak terbebaskan dari pajak, mari simak pengertian dari Pajak Dividen itu sendiri.

Pajak Dividen adalah pemotongan atau pemungutan pajak atas laba yang diperoleh pemegang saham, atau anggota koperasi yang mendapatkan hasil bagian usahanya. Pada UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat 1(g) menyatakan bahwa dividen termasuk objek pajak penghasilan. 

Dengan adanya ketentuan pasal 4 ayat 3 huruf (f) undang – undang KUP yang telah diubah oleh UU cipta kerja, terdapat pengecualian yang berlaku untuk dividen dari dalam negeri yang diperoleh wajib pajak investasi dalam jangka waktu tertentu.

Pengecualian juga berlaku bagi penghasilan yang telah dipotong pajak untuk dividen yang berasal dari luar negeri dari suatu Badan Usaha Tetap (BUT). Dividen tersebut dapat diterima oleh wajib pajak badan atau wajib pajak pribadi dalam negeri.

Dividen dan penghasilan setelah pajak dari BUT luar negeri dapat memperoleh pengecualian pajak dividen dengan catatan dividen tersebut diinvestasikan atau dipergunakan untuk membangun bisnis lainnya di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Pengecualian pajak ini dapat diperoleh jika BUT luar negeri tersebut sudah memenuhi setidaknya salah satu dari dua kriteria berikut.

Persyaratan pertama, setelah dividen dan penghasilan terkena pajak, maka perlu menginvestasikan paling sedikit sebesar 30% dari laba sesudah pajak.

Kedua, dividen yang berasal dari Badan Usaha luar negeri yang sahamnya tidak terdaftar di bursa efek dan diinvestasikan di Indonesia sebelum surat ketetapan diterbitkan oleh Dirjen Pajak atas dividen tersebut.

Adapun 3 pasal PPh yang mengatur apakah dividen tersebut termasuk objek pajak dan terkena potongan atau tidak. Berikut peraturan PPh pasal yang dimaksud.

  1. PPh Pasal 4 ayat 2 : Dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak pribadi dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final.
  2. PPh Pasal 23 : Penerima dividen ini merupakan wajib pajak BUT, untuk laba ini dapat potongan 15% dari jumlah dividen
  3. PPh Pasal 26 : Orang pribadi yang tinggal di luar negeri memperoleh hasil penghasilan dividen dari perusahaan luar negeri yang mengoperasikan usahanya melalui BUT di Indonesia, serta perusahaan tersebut menerima penghasilan dari Indonesia tanpa melalui BUT. Tarif potongan pajaknya sebesar 20% dari bruto dividen.

Jadi Pajak Dividen adalah pajak pemotongan atau pemungutan dari laba yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Laba saham, laba dari polis asuransi, dan laba hasil usaha koperasi termasuk dalam kategori pajak dividen.

Dividen juga terbagi menjadi dua jenis, terdapat dividen bukan objek pajak dan dividen objek pajak. Dividen objek pajak juga terbagi menjadi 2 jenis yaitu objek pajak namun tidak terkena potongan pajak penghasilan dan dividen objek pajak yang terkena potongan.