Pada hakikatnya pajak merupakan bagian dari hak dan kewajiban hidup sebagai warga negara di Indonesia. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung yang digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemerintah menargetkan setiap tahunnya penerimaan pajak akan meningkat. Tahun 2019 proyeksi penerimaan pajak mencapai Rp 1.643,1 triliun, sementara tahun depan ditargetkan sebesar Rp 1.861,8 triliun. Penerimaan yang diperoleh pemerintah dari pajak akan dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan nasional. Namun sebaliknya merupakan pengeluaran bagi orang pribadi maupun badan. Peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan yang masih terbuka luas, mengingat dari jumlah penduduk di Indonesia yang semakin bertambah.
Pajak diidentikkan dengan pengeluaran, Wajib Pajak (WP) menginginkan agar jumlah kewajiban pembayaran pajaknya serendah mungkin. Berbagai cara dilakukan untuk menekan besarnya beban pajak, baik dengan cara yang diperkenankan dalam undang-undang perpajakan maupun dengan cara yang melanggar peraturan perpajakan.
Salah satu jenis pajak yang berpengaruh paling besar terhadap penerimaan negara adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang berkewajiban melekat pada subjek pajak yang bersangkutan. Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sangat berperan penting untuk keberhasilan perpajakan di Indonesia. Pajak penghasilan dikenakan pada subjek pajak yang berkaitan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.
Di Indonesia kini timbul permasalahan mengenai besarnya tarif PPh (Badan). Objek dari PPh (Badan) adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang telah diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Penghasilan tersebut dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak Badan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pada saat ini tarif pajak PPh (Badan) di Indonesia sebesar 25%, angka ini dianggap terlalu besar dan perlu diturunkan karena akan menghambat dunia usaha dan investasi. Pengaruh tersebut akan berdampak kepada kesadaran Wajib Pajak dalam melunasi kewajiban perpajakannya. Untuk meminimalisir hal tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif pajak.
Insentif pajak adalah kebijakan pemerintah yang diberikan kepada individu atau organisasi tertentu hingga investor asing yang bersedia mendukung pemerintah, dari sektor sosial hingga penelitian dan pengembangan, yang mana kebijakan insentif tersebut diberikan untuk memudahkan dan mendorong wajib pajak untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya di masa sekarang dan yang akan datang.
Indonesia saat ini secara garis besar memiliki dua jenis insentif yang ditawarkan kepada investor yaitu Tax Holiday yang diatur dalam PMK No. 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dan Tax Allowance yang diatur dalam PP No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan PP No 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanam Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu.
Tax Holiday yang ditawarkan berupa pengurangan PPh Badan hingga 100% untuk waktu tertentu bagi investor yang menanamkan modalnya dalam jumlah tertentu pada industri pionir. Sedangkan Tax Allowance berupa pemberian fasilitas PPh bagi investor yang menanamkan modalnya pada bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu.
Dengan adanya kebijakan insentif pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah maka diharapkan dapat meningkatkan tingkat investasi di Indonesia mulai dari investor dalam negeri maupun investor asing. Kemudahan perpajakan ini akan meningkatkan minat Wajib Pajak untuk mengembangkan usahanya di Indonesia.
Peningkatan dunia usaha di Indonesia akan berpengaruh besar terhadap penerimaan negara yang berasal dari pembayaran PPh (Badan) oleh Wajib Pajak. Maka dengan adanya insentif pajak dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan tidak lagi dirasakan sebagai beban. Penerimaan negara pun akan bertambah dan akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pembangunan nasional akan berjalan dengan lancar, berbagai fasilitas umum dapat disediakan dengan layak oleh pemerintah demi kemakmuran rakyat.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.









