Pengaruh Inflasi terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Kita pasti sudah tidak asing dengan istilah Inflasi. Kata tersebut sering dengar, terlebih mereka yang berkecimpung di dunia bisnis atau keuangan. Inflasi sendiri merupakan kenaikan harga barang atau jasa secara umum dalam periode tertentu secara terus menerus yang disebabkan karena mekanisme permintaan dan penawaran dalam pasar atau kombinasi keduanya. Beberapa faktor yang menjadi indikator telah terjadinya inflasi adalah berlangsungya secara terus-menerus, tidak terbatas terhadap barang tertentu, terjadinya kenaikan harga.

Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki peranan yang penting dalam menjaga kestabilan angka dalam neraca perdagangan dan menghindari deflasi supaya perekonomian Indonesia dapat berjalan dengan teratur. Adanya inflasi dapat menurunkan daya beli masyarakat yang diikuti dengan menurunnya tingkat bunga investasi karena penekanan behaviour masyarakat konsumsi barang pokok dibanding tabungan dan investasi jangka panjang. 

Lalu, apakah inflasi ini juga ada sangkut pautnya dengan perpajakan? 

Tentu ada. Salah satu bentuk pajak yang memiliki korelasi kuat dengan inflasi adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

PPN merupakan cerminan dari perilaku konsumsi masyarakat di periode terkait yang sangat berkaitan dengan kondisi ekonomi makro suatu negara. Hal ini karena PPN sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa saat berpindah tangan dari produsen ke konsumen. 

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan bertingkat, ibaratkan mata rantai di setiap jalur produksi dan distribusi. Pajak Pertambahan Nilai bukanlah pajak berganda, tetapi merupakan pajak terutang yang dihitung dengan cara mengkreditkan Pajak Masukan (PM) atas Pajak Keluaran (PK) nya.

Dalam penelitian Utari Woro yang berjudul “Analisis Fundamental Ekonomi Makro Serta Pengaruhnya Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai”, disampaikan bahwa inflasi memiliki pengaruh positif terhadap penerimaan PPN. Jika terjadi kenaikan tingkat inflasi, maka penerimaan PPN akan naik karena terjadi peningkatan harga jual yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP), vice versa. Jika terjadi penurunan tingkat inflasi, maka PPN akan turun karena penurunan harga jual yang menjadi DPP PPN. 

Peningkatan dasar pengenaan pajak PPN inilah yang akan mempengaruhi tingkat penerimaan PPN. Dasar pengenaan pajak akan meningkat ketika terjadi karena dengan begitu harga barang dan jasa juga akan meningkat. Dengan begitu, PPN pun akan meningkat dan penerimaan negara juga akan meningkat.