Pemerintah sedang melakukan peninjauan terkait pemberian izin pengalihan serah terima pembelian properti yang memperoleh fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang seharusnya diserahkan tahun ini menjadi tahun yang akan datang yaitu 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menyebutkan bahwa peninjauan dilakukan terkait adanya permintaan dari masyarakat di berbagai daerah.
“PPN DPT (ditanggung pemerintah) akan kita evaluasi, terutama terkait pemintaan yang banyak agar delivery-nya digeser ke tahun depan. Ini sedang dikalkulasi,” tutur Airlangga di Rakernas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke-31.
Airlangga mengatakan kajian yang dilakukan pemerintah saat ini berpusat terhadap dampak pengalihan pada audit kebijakan pemerintah yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena, penerapan kebijakan pembebasan PPN properti berarti pemerintah harus mengeluarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menanggung kewajiban PPN dari masyarakat yang menikmati fasilitas berupa pembebasan PPN tersebut.
Airlangga juga menjelaskan bahwa BPK selalu menilai dana yang dikeluarkan dan barang yang di-deliver, sehingga mereka tidak menghendaki dari sisi audit sudah ada fasilitas (anggaran) tetapi penerimaan barang tidak di tahun yang sama. Hal itu mengakibatkan perbedaan akuntansi di pemerintah tidak sama dengan swasta.
Tak hanya mempertimbangkan dampak pengalihan terhadap audit BPK, pemerintah juga melakukan peninjauan kembali terkait perkiraan porsi pengalihan serah terima yang mungkin dapat diberikan ke masyarakat. Airlangga mengatakan bahwa perlu dilakukan perhitungan waktunya serta berapa persen yang bisa serah terima di tahun depan dan lainnya.
Pada awalnya, pemerintah telah memberikan insentif bebas PPN untuk penyerahan atas pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Kebijakan tersebut awalnya diberikan hanya sampai Agustus 2021, kemudian mendapatkan perpanjangan dari pemerintah sampai akhir tahun ini. Properti yang dapat menggunakan fasilitas bebas PPN ini adalah rumah tapak dan rusun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar. Syarat lainnya, rumah tapak atau rusun haruslah yang siap untuk dihuni, sudah memiliki kode identitas rumah, penyerahan pertama kali dari pengembang ke pembeli, dan bukan merupakan unit hasil pemindahtanganan.
Selain itu, terdapat syarat lain yaitu diberikan batas maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali jika belum melewati kurun waktu satu tahun ke depan setelah pembelian. Berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi Sikumbang yang dimiliki Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Bagi pengusaha pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah diwajibkan untuk membuat faktur pajak serta melaporkan realisasi PPN ditanggung pemerintah (DTP) ke Direktorat Jenderal Pajak (DTP).
Bagi rumah tapak atau unit hunian rumah yang berada di rentang harga Rp 2 miliar sampai Rp5 miliar diberi fasilitas diskon pajak sebesar 50 persen.







