Inggris adalah sebuah negara konstituen yang merupakan salah satu bagian dari Britania Raya. Pada sistem ekonominya, Inggris menerapkan sistem ekonomi pasar campuran dengan mata uang resminya adalah pound sterling. Perpajakan di Inggris cukup kompetitif jika dibandingkan dengan kebanyakan negara Eropa lainnya. Pada tahun 2009, Inggris memberlakukan tarif dasar pajak perseorangan adalah 20 persen dengan penghasilan kena pajak yang berada pada angka 37.400 Euro, dan 40 persen bagi yang memiliki penghasilan diatas jumlah tersebut.
Majelis Rendah Parlemen Inggris atau House of Commons telah memberikan penyetujuannya pada RUU Pajak Layanan Digital atau Digital Service Tax (DST) untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh Majelis Tinggi atau House of Lords. House of Commons adalah sebuah majelis rendah dalam Parlemen Britania Raya. Dewan Rakyat dan majelis tinggi yang bernama Dewan Bangsawan bersidang di Istana Westminster. Rancangan dari peraturan tersebut tidak mendapatkan terlalu banyak hambatan. Adapun alasannya adalah dikarenakan secara prinsip, peraturan tersebut disetujui oleh kelompok yang memiliki kekuasaan. Adapun kelompok yang memiliki kekuasaan tersebut adalah Partai Konservatif dan oposisi Partai Buruh. Dinamika perdebatan hanyalah sebatas aspek transparansi dalam pengelolaan pajak baru oleh pemerintah.
Anggota parlemen dari Partai Konservatif Jesse Norman mengatakan bahwa pajak digital Inggris tersebut akan membuat pemberlakuan pajak dengan tarif sebesar 2 persen dari pendapatan konsolidasi global perusahaan digital multinasional yang melakukan operasinya di Inggris. Sasaran dari pemungutan tersebut adalah seluruh layanan digital dari media sosial, mesin pencari sampai dengan orang yang memiliki bisnis yang berkaitan dengan perdagangan melalui sistem elektronik. Tarif dari Digital Service Tax dengan besaran 2 persen tersebut baru akan mulai berlaku saat pendapatan konsolidasi global dari suatu perusahaan dalam satu tahun sudah melebihi angka 500 juta euro atau setara dengan Rp 8,1 triliun. Tidak hanya itu, syarat kedua dari penarikan pajak tersebut adalah pendapatan yang diperoleh yang memiliki asal dari pasar domestik Inggris melebihi angka 25 juta euro atau setara dengan Rp 454 miliar.
Anggota parlemen dari Partai Konservatif Jesse Norman memberikan sebuah kepastian bahwa kebijakan dari Digital Service Tax Inggris merupakan sebuah kebijakan untuk sementara sembari menanti konsensus global yang dilakukan penyusunannya oleh OECD. Jesse Norman memberikan pendapatnya bahwa mengambil langkah multilateral masih menjadi sebuah solusi yang paling ideal untuk membagi hak pengenaan pajak untuk perusahaan digital yang memiliki sifat lintas yurisdiksi. Selain itu, Anggota parlemen dari Partai Konservatif tersebut juga memberikan penjelasan tambahan pada kebijakan pajak digital Inggris. Ia mengatakan bahwa kebijakan pajak digital Inggris tetap berpedoman pada kebijakan pajak internasional. Salah satunya adalah peraturan pelaporan per negara bagi perusahaan multinasional atau country by country report tidak diperlukan untuk melakukan pengubahan dengan adanya aksi unilateral dengan bentuk Digital Service Tax.







