Istilah gugatan juga terdapat dalam kamus perpajakan yang dimana merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak yang bersangkutan atas pelaksanaan penagihan pajak atau atas keputusan yang dapat diajukan gugatan sesuai dengan Undang-Undang (UU) terkait perpajakan yang berlaku.
Gugatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak nantinya disampaikan kepada pengadilan pajak sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan tujuan untuk mencari suatu keadilan atas sengketa pajak.
Pengadilan pajak ini merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam pemeriksaan dan pemutusan sengketa pajak. Dikarenakan pengadilan pajak ini merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir, maka atas putusan pengadilan pajak tidak dapat diajukan gugatan ke peradilan umum, peradilan tata usaha negara, atau badan yang menjadi peradilan lain, terkecuali putusan tersebut berupa “tidak dapat diterima” yang berkaitan dengan kewenangan atau kompetensi.
Dari gugatan yang diajukan oleh Wajib Pajak ke pengadilan pajak ini, maka akan dikeluarkan putusan gugatan yang dimana merupakan putusan badan peradilan pajak atas gugatan yang diajukan terhadap hal-hal yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) terkait perpajakan yang dapat diajukan sebagai gugatan.
Pihak Sebagai Pengaju Gugatan
Berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, ditentukan kebijakan siapa pihak yang dapat melakukan pengajuan gugatan, yaitu:
- Dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus ataupun kuasa hukumnya.
- Apabila dalam proses gugatan ternyata pihak pemohon gugatan dinyatakan meninggal dunia, maka gugatan dapat tetap dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, ataupun pengampunya dengan status sebagai pemohon gugatan pailit.
- Dan apabila dalam proses gugatan, didapatkan bahwa pemohon gugatan melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran, ataupun likuidasi, maka atas permohonan yang dimaksudkan tersebut dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerimakan tanggung jawab karena adanya penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi yang dimaksudkan.
Syarat Pengajuan Gugatan
Berikut ini merupakan syarat dari pengajuan gugatan yang hendak dilakukan oleh pihak pemohon, yaitu:
- Gugatan dapat diajukan kepada pengadilan pajak secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
- Gugatan diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya keputusan pelaksanaan penagihan. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan, ditemukan bahwa penggugat/pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan waktu ini karena keadaan lain di luar kekuasaan penggugat/pemohon, maka dapat diperpanjang dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung saat berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat tersebut dengan berdasar Undang-Undang yang berlaku.
- Gugatan juga dapat diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan atau terhadap keputusan selain gugatan dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung saat tanggal diterimanya keputusan yang akan digugat. Karena jangka waktu ini tidak mengikat, maka apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan ternyata tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat, dapat diperpanjang jangka waktunya menjadi 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan dari penggugat.
- Atas 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan dapat diajukan dengan 1 (satu) Surat Gugatan.
- Gugatan yang diajukan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, dengan mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang akan digugat, serta melampirkan salinan dokumen yang akan digugat.
Yang Dapat Diajukan Gugatan
Berikut ini merupakan hal-hal yang dapat diajukan sebagai gugatan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak, yaitu:
- Atas pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau atas Pengumuman Lelang.
- Atas keputusan pencegahan dalam rangka adanya penagihan pajak.
- Atas keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP
- Atas Surat Keputusan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara dalam ketentuan Undang-Undang (UU) perpajakan.
Pemrosesan Gugatan
Surat gugatan yang diajukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak akan diproses apabila:
- Gugatan tersebut diajukan dengan menggunakan Surat Gugatan berbahasa Indonesia yang ditujukan kepada pengadilan pajak.
- Surat Gugatan ditujukkan kepada pengadilan pajak dengan melampirkan:
-
- Salinan atas keputusan yang digugat.
- Data dan bukti-bukti pendukung lainnya.
- Surat Kuasa dengan materai yang sesuai apabila Wajib Pajak diwakilkan oleh kuasanya.
Pencabuan Gugatan
Gugatan yang diajukan dapat dilakukan pencabutan, apabila:
- Wajib Pajak yang bersangkutan mengajukan surat pernyataan pencabutan yang ditujukan kepada pengadilan pajak atas gugatan yang sebelumnya diajukan.
- Apabila gugatan yang telah diajukan, dicabut atau dihapus dari daftar sengketa dengan:
-
- Terdapat penetapan Ketua dalam surat penyataan pencabutan yang diajukan sebelum sidang
- Terdapat putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan yang diajukan setelah sidang dengan persetujuan dari pihak yang tergugat.
- Terkait gugatan yang telah dicabut melalui penetapan Ketua atau putusan Majelis/Hakim Tunggal sudah tidak dapat diajukan kembali.









