Pajak merupakan suatu pungutan wajib yang di peruntukan bagi rakyat dan akan dibayarkan kepada suatu negara yang setiap uang pajak yang rakyat bayarkan akan masuk kedalam pendapatan negara dalam sektor perpajakan . uang pajak yang masuk pun akan digunakan untuk kepentingan umum dan bersama dan bukan untuk kepentingan pribadi saja, melainkan untuk membiayai setiap belanja dalam pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat seperti untuk pembangunan fasilitas umum, untuk membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan untuk kegiatan produktif lainnya.
Dalam pelaksanaan dalam pelaporan dan pemungutan pajak sering kali terjadi adanya perbedaan pendapat, perhitungan, sampai dengan perbedaan pengetahuan tentang hukum dalam perpajakan itu sendiri antara wajib pajak dengan otoritas perpajakan.
Nah dengan adanya perbedaan tersebut dapat menimbulkan sengketa pajak. Dalam menyelesaikan perkara tersebut, pengadilan pajak berperan sebagai wadahnya untuk mencari keadilan bagi pihak-pihak yang bersangkutan dalam sengketa. Dari sini kita bisa melihat bagaimana pentingnya peran pengadilan pajak dalam sengketa pajak, maka dari itu kita perlu memahami semua hal-hal yang berkaitan dengan pengadilan pajak.
Sebenarnya upaya untuk menyelesaikan kasus sengketa pajak ini telah beroperasi sejak lama sebelum kemerdekaan Indonesia. Dimana dimulai dengan adanya sengketa pajak sejak zaman penjajahan Belanda di Indonesia yang sebagai solusinya didirikan Institusi Pertimbangan Pajak (IPP) pada tahun 1915.
Dasar hukum terbentuknya pengadilan pajak tertuang dalam UU Hukum Perdata No.707/1915, dimana pihak yang tergabung dalam pengadilan pajak ini adalah pemerintahan, pengusaha dan para ahli dalam perpajakan. Perkembangan selanjutnya adalah ketika UU Hukum perdata No.707/1915 digantikan dengan UU Hukum Perdata No.29/1927 ketika jabatan ketua IPP digantikan ke Wakil Ketua MA Hindia Belanda
Dengan Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya menjadikan IPP dipertahankan oleh Indonesia dan diatur dalam UUD 1945. Dengan itu IPP masih berlaku Sampai adanya UU No.5/1959 yaitu dengan dibentuknya Majelis Pertimbangan Pajak (MPP).
Dengan adanya MPP kewenangan dalam pemeriksaan dan pemutusan permohonan banding atas keberatan melekat pada MPP yang tidak hanya berwenang menyelesaikan sengketa pajak pusat saja melainkan juga pada pajak daerah.
Penyebutan MPP masih tetap digunakan sampai dengan adanya UU No.17/1997 MPP berganti menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP).
BPS ini menggantikan tugas MPP yang saat itu dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dalam menyelesaikan sengketa dalam pajak. BPSP sendiri bertugas untuk memeriksa dan memutuskan sengketa pajak baik diluar tugas dan wewenang peradilan umum dan tata usaha negara serta menyelesaikan sengketa kepabeanan dan cukai.Ketentuan ini tepatnya diatur dalam UU No.17/1997 pada pasal 2 yang menyatakan bahwa kedudukan BPSP yang dimaksud dalam UU No.6/1983 Pasal 26 yaitu tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dengan adanya BPSP, maka terbentuklah juga Pengadilan Pajak yang berada dibawah Mahkamah Agung untuk menggantikan BPSP yang diusulkan oleh pihak-pihak yang terkait dan diatur dalam UU No.14/2002 tentang Pengadilan Pajak yaitu Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
Dalam proses pembentukannya, terdapat 3 pertimbangan penting yaitu diantaranya dengan peningkatan jumlah wajib pajak yang diimbangi dengan pemahaman atas bidang perpajakan, dengan semakin dibutuhkannya wadah untuk menyelesaikan sengketa pajak dengan cepat, murah dan sederhana, serta dengan dibutuhkannya badan peradilan yang dapat memeriksa dan memutuskan sengketa pajak yang dapat menghasilkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.







