Pernahkah kamu bertanya bagaimana penghitungan pajak penghasilan (PPh) untuk profesi penulis buku yang penghasilannya bergantung kepada penjualan karya tulisnya?
Sebelum kita bahas lebih lanjut, perlu kita pahami dulu apa yang dihitung sebagai penghasilan. Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17 IPJ/2015 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN), terdapat empat kategori penghasilan.
- Penghasilan dari pekerjaan yang terdiri dari gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dsb
- Penghasilan dari kegiatan dan usaha
- Penghasilan dari modal yang terdiri dari harta gerak ataupun harta tak gerak (bunga, dividen, royalti, sewa) dan keuntungan penjualan hana atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha
- Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Dari peraturan tersebut, dapat dilihat penulis buku yang mendapatkan royalti terkena pajak penghasilan (PPh) 21. Namun, bagaimana penghitungan pajak untuk penulis buku?
Penghitungan Pajak Penulis
Penulis buku memiliki penghitungan yang berbeda dengan karyawan kantor pada umumnya. Secara spesifik penulis buku dan artis yang memiliki penghasilan tidak tetap, penghitungan pajak akan didasarkan pada norma. Tarif yang digunakan sendiri adalah normal 50% dengan maksimal pendapatan Rp 4,8 miliar per tahun.
Kurang lebih berikut syarat pengenaan pajak untuk penulis buku.
- Wajib memberitahu mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) ke DJP paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak
- Penghasilan bruto sendiri adalah seluruh penghasilan yang berkaitan dengan profesi penulis termasuk royalti yang diterima oleh penulis dari penerbit hak cipta
- Penghasilan hak cipta berupa royalti yang akan dipotong Pph pasal 23 sebagai pelunasan PPh dalam tahun berjalan dikreditkan untuk pihak pajak bersangkutan.
Sebagai contoh, coba kita simak simulasi penghitungan PPh untuk penulis buku “A”. Di tahun ini, penulis “A” mendapatkan penghasilan dari royalti penjualan buku sebesar Rp 1 miliar. Karena penghasilan penulis “A” masih dibawah Rp 4,8 miliar pengenaan pajak akan menggunakan penghitungan 50% dari penghasilan bruto.
Sebelum menghitung pajak yang perlu dibayar, kita perlu menentukan PKP terlebih dulu dengan mengurangi penghasilan neto dan PTKP sebesar Rp 54 juta. Kurang lebih begini hitungan lebih detailnya.
Penghasilan Neto
Rp 1 miliar X Norma sebesar 50% sehingga penghasilan neto akan sebesar Rp 500 juta
Penghasilan Kena Pajak
Rp 500 juta – PTKP senilai Rp 54 juta sehingga total PKP adalah Rp 446 juta
Pajak Penghasilan yang Terkena
Mengacu kepada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut perhitungan PPh untuk penulis “A”.
Rp 60 juta (dikali) 5% = Rp 3 juta
Rp 250 juta (dikali) 15% = Rp 37,5 juta
Rp 136 juta (dikali) 25% = Rp 34 juta
Dengan begitu, total PPh yang harus dibayarkan penulis “A” adalah Rp 74,5 juta per tahun.







