Penerimaan Perpajakan Tercatat Sebanyak Rp 1.108 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam press conference bertajuk ‘APBN Kita’ pada  Senin (21/12/2020) menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga periode November 2020 tercatat mencapai nilai sebesar Rp 1.108,8 triliun.

Nilai tersebut turun sebanyak 15,5 persen dibandingkan periode November 2019 lalu dengan jumlah penerimaan pajak tercatat sebanyak Rp 1.312,4 triliun.  Adapun catatan realisasi penerimaan pajak senilai Rp 1.108,8 triliun didapatkan dari penerimaan pajak dengan jumlah sebesar Rp 924,3 triliun dan kepabeanan cukai mencapai Rp 183,5 triliun.

Kemudian, PPh Migas mengalami penyusutan atau kontraksi sangat dalam. Kontraksi tersebut terjadi pada penerimaan pajak. Menurut catatan realisasi selama periode November 2020, penerimaan pajak penghasilan minyak bumi dan gas hanya terkumpul Rp 29,2 triliun.

Jumlah tersebut dinilai sangat rendah dibandingkan periode November 2019 dengan jumlah yang tercatat sebanyak Rp 52,8 triliun atau terjadi penurunan sebanyak 4,8 persen.

Selanjutnya, pada pajak non minyak bumi dan gas masih sesuai dengan keseluruhan perekonomian. Jumlah realisasi yang tercatat sebanyak Rp 896,2 triliun. Walaupun demikian, jumlah tersebut pun mengalami kontraksi sebesar 17,3 persen meski jauh lebih baik dibandingkan pajak penghasilan minyak bumi dan gas.

Pada pajak penghasilan non minyak bumi dan gas (PPh Non Migas) tercatat sebanyak Rp 492,6 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 77 persen dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 (Perpres No.72/2020). Lalu, pada pajak pertambahan nilai (PPN) tercatat dengan jumlah sebesar Rp 378,8 triliun.

Pada pajak bumi dan bangunan (PBB) tercatat dengan jumlah sebesar Rp 19,1 triliun dan pajak lainnya mencapai Rp 5,7 triliun. Pada penerimaan cukai periode November 2020 tercatat sebesar Rp 151,1 triliun. Pada jumlah tersebut dinilai meningkat dibandingkan periode sama pada tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 139,5 triliun.

Selanjutnya, pada pendapatan pajak perdagangan internasional pada Oktober 2020 mencapai Rp 32,4 triliun. Jumlah tersebut meliputi bea masuk dengan jumlah sebanyak Rp 29,1 triliun dan bea keluar sebesar Rp 3,3 triliun..

Melihat kondisi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa reformasi perpajakan perlu dilakukan guna memulihkan kembali defisit yang ada pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Reformasi tersebut penting guna bertahan hidup di tengah pandemi Covid-19. Bagaimanapun juga pemerintah menggunakan APBN demi melakukan stimulasi perekonomian selama pandemi.

Pada realisasi penerimaan pungutan negara sampai dengan periode Oktober 2020 minus 18,8 persen. nilai tersebut setara dengan jumlah sebesar Rp 826,9 triliun. Pajak masih menjadi kontribusi nyata dan besar pengaruhnya terhadap penerimaan negara. Dengan demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemulihan ekonomi dapat berjalan lancar apabila penerimaan negara melalui pajak dapat dijalankan secara adil sesuai hak dan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.