Penerimaan Pajak Masih Rendah, Rasio Pajak 2020 Hanya Capai 7,9 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara virtual yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak pada Kamis (03/12/2020) menerangkan bahwa pajak memiliki peran penting dalam membangun iklim investasi suatu negara. sayangnya, penerimaan pajak Tanah Air masih dikatakan rendah. Bahkan Sri Mulyani mengakui fakta tersebut.

Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sampai dengan Oktober tahun 2020 mengalami defisit Rp 764,9 triliun. Salah satu faktor terjadinya defisit tersebut yaitu dikarenakan anjloknya penerimaan pajak hingga 18,8 persen. Pada defisit, memiliki jumlah setara dengan 4,67 persen dari produk domestik bruto atau PDB. Angka tersebut masih dibawah batas maksimal dengan jumlah Rp 1.039,2 triliun atau setara dengan 6,34 persen.

Adanya rasio pajak yang rendah menandakan bahwa sistem pengumpulan pajak masih belum optimal. Rendahnya rasio pajak tersebut dapat menjadi penghalang bagi Tanah Air dalam membangun kesejahteraan masyarakat luas.

Kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, sarana pendidikan, kesehatan dan bahkan bidang pangan, pertahanan dan keamanan, serta layanan lainnya merupakan bentuk dari fasilitas negara yang dapat dibangun dari pajak.  Kegiatan-kegiatan tersebut tentunya membutuhkan penerimaan negara yang cukup memadai.

Oleh karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan upaya meningkatkan penerimaan negara dan menghasilkan rasio pajak yang mendukung kepentingan masyarakat dan negara.

Adapun upaya yang dimaksud seperti perbaikan pada seluruh kantor pelayanan, reformasi sumber daya manusia (SDM) dengan meningkatkan kapasitas dan kualitas para jajaran Direktorat Jenderal Pajak baik pada bidang tata kelola, investasi, dan reformasi sistem perpajakan.

Adapun penurunan pada rasio pajak terjadi secara bertahap. Menurut data yang dimiliki Kementerian Keuangan pada realisasi rasio pajak tahun 2015 hanya mencapai 10,76 persen.  Pada tahun 2016, rasio pajak hanya mencapai 10,36 persen. Pada tahun 2017 rasio pajak menjadi 9,89 persen.

Kemudian, pada tahun 2018, rasio pajak naik menjadi 10,24 persen. pada tahun 2019, rasio pajak kembali turun dengan nilai 9,76 persen. Sementara itu, pada tahun 2020, Kementerian Keuangan melakukan proyeksi pada rasio pajak bahwa hanya senilai 7,9 persen dan baru dapat pulih kembali pada nilai 8,18 persen pada tahun 2021 mendatang.

Selain membahas mengenai rasio pajak tahun 2020, adapun pembahasan terkait kegiatan optimalisasi pengawasan pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Otoritas melakukan pembagian pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama menjadi dua kelompok melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2020.

Pada KPP Pratama Kelompok I terdiri dari 11 bagian dari reorganisasi instansi vertikal DJP. Selanjutnya, pada KPP Pratama Kelompok II terdiri dari 5 seksi pengawasan.