Penerimaan Pajak Indonesia Masih Rendah, Apasih Alasannya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rasio pajak Indonesia rendah. Penyebab rendahnya rasio pajak Indonesia dikarenakan tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak masih rendah. Tidak hanya itu, sebagian masyarakat yang masih menganggap membayar pajak merupakan bentuk penjajahan dan bukan suatu kewajiban.

Menurut Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira. Ia menyampaikan bahwa penerimaan pajak rendah bukan hanya dikarenakan pandangan negatif tersebut, namun masih banyak masyarakat kelas atas yang lari dari hak dan kewajiban dalam menjalankan perpajakan.

Bhima Yushistira menyampaikan kepada detik.com pada Jumat (04/12/2020), bahwa masih banyak masyarakat dari kelas atas yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Meski demikian, saat ini mahasiswa diberikan sosialisasi dan diberikan himbauan untuk memiliki NPWP. Hal tersebut menjadi penyebab ketimpangan perpajakan yang menjadi akar kendalanya.

Bagaimanapun juga, pemerintah tidak dapat menjadikan hal tersebut sebagai alasan. Pemerintah bisa saja lebih banyak memungut pagi dari masyarakat dengan pendapatan yang rendah dibandingkan Wajib Pajak dengan penghasilan tinggi.

Bhima Yudhistira juga menyampaikan bahwa rendahnya rasio pajak ini tidak dapat kemudian disalahkan begitu saja, seperti Unit, Menengah, Kecil, dan Mikro yang belum melakukan pembayaran pajak karena menilai bayar pajak sebagai bentuk penjajahan. Apabila pemerintah tidak dapat bersikap tegas dalam memungut pajak, maka akan ada Wajib Pajak yang tidak mau membayar pajak.

Pemikiran tersebut juga disampaikan oleh Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet. Ia berpendapat bahwa banyak masyarakat kelas atas di Indonesia yang cenderung melakukan penghindaran pajak seperti membayar pajak. Potensi penghindaran pajak di Indonesia dinilai relatif besar.

Selain membahas penyebab penerimaan pajak Indonesia masih rendah, adapun pembahasan mengenai laporan keuangan melalui Rancangan Undang-Undang yang mampu menaikkan rasio pajak, dan mengurangi underground economy.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto menyampaikan bahwa kegiatan ekonomi selama ini yang belum terdaftar dalam sistem administrasi pajak Direktorat Jenderal Pajak. Dapat masuk. Dengan demikian hal tersebut menjalankan kontribusi guna penerimaan negara.

Hadiyanto melanjutkan bahwa dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan diyakini dapat meminimalisirkan praktik-praktik entitas bisnis yang selama ini banyak menyusun laporan keuangan dengan sisi yang berbeda. Hal tersebut bertujuan sebagai bentuk memenuhi tujuan yang berbeda pula.

Pada laporan keuangan entitas bisnis dengan isi yang berbeda-beda juga tidak terlepas dari banyaknya kementerian dan instansi yang mewajibkan pelaporan keuangan dengan standar yang berbeda-beda. Sering kali hal tersebut dinilai sebagai gurauan, laporan keuangan dibuat dengan tujuan yang berbeda-beda. Apabila pada bank tersebut menampilkan income statement yang baik maka situasi saat ini dapat dijalankan seperti kebijakan pada rencana tersebut.