Pada Senin, 24 Agustus 2020, Menteri Keuang Sri Mulyani berkata bahwa penerimaan pajak Indonesia kini masih merasakan tekanan keras terutama pada pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 dan pajak pertambahan nilai atau PPN. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir bulan Juli 2020 tercatat minus 14,7 persen atau sebanyak Rp 601,8 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yang berjumlah Rp 705,6 triliun.
Pada raker atau rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir juli 2020 mengalami penyusutan sebesar 14, 7 persen (year on year).Penyusutan penerimaan pajak tersebut tercata semakin dalam sampai dengan akhir bukan Juli 2020. Realisasi pajak penghasilan atau PPh dari migas mencapai Rp 19,8 triliun dan pajak dari nonmigas sebanyak Rp582 triliun.
Pada semester I tahun 2020, penerimaan pajak mengalami penyusutan sebanyak 12 persen. Realisasinya sebanyak Rp 531, 7 triliun atau sebesar 44 persen dari target penerimaan pajak dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 72 Tahun 2020 senilai Rp 1.1998, 8 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menguraikan realisasi penerimaan PPN sampai dengan akhir bulan ketujuh pada tahun ini tercatat mengalami penyusutan hingga dua belas persen. Penyusutan ini juga terjadi akibat adanya imbas dari pandemi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.
Melihat keadaan tersebut dapat dikatakan bahwa tekanan atas penerimaan pajak masih belum pulih pada bulan pertama semester II tahun 2020. Walaupun demikian, pemerintah masih berupaya semaksimal mungkin dalam mempertahankan penerimaan pajak agar tidak terjadi penyusutan yang lebih besar dari yang saat ini terjadi. Sri mulyani menyampaikan bahwa Direktorat Jendral Pajak atau DJP terus berusaha mencari basis pajak baru seperti ekonomi digital.
Usaha mengumpulkan pajak tetap dilakukan pemerintah dengan berhati-hati agar tidak menekan dunia usaha yang saat ini juga ditekan imbas dari pandemi COVID-19. Direktur Jendral Pajak juga masih akan tetap waspada selama melakukan aktivitas mengamankan pajak.Penerimaan dari cukai terlihat masih menjadi penumpu penerimaan yang dikumpulkan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai atau DJBC hingga Juli ini. Tercatat bahwa peneromaan cukai pada akhir bulan Juli 2020 tercapai sebanyak Rp 88,4 triliun, sedangkan penerimaan kepabeanan mencapai angka Rp 20, 6 triliun.
Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai sampai dengan akhir bulan Juli 2020 tercatat mencapai angka Rp 109,1 triliun. Dengan begitu, jumlah seluruh penerimaan perpajakan sampai dengan akhir bulan lalu tercatat senilai Rp 711 triliun atau sebanyak minus 12,3 persen jika dibandingkan dengan kinerja pada akhir Juli tahun 2019 yang senilai Rp 810, 7 triliun. Walaupun tumbuh positif, pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai sudah mulai tertekan pada bulan Juli tahun 2020. Penerimaan kepabeanan dan cukai hanya naik sebanyak 3,7 persen. Hal itu justu dikatakan melambat jika dibandingkan dengan realisasi akhir semester I tahun 2020 yang mencapai angka 8,8 persen (year on year) dengan angka sebanyak Rp 93,2 triliun.









