Menurut laporan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan bahwa pada jumlah total penerimaan pajak sampai dengan akhir periode Oktober 2020 sebesar Rp 826,9 triliun atau setara dengan 69 persen dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2020 dengan jumlah Rp 1.198,8 triliun.
Adapun sisa masa pengumpulan pajak hanya sekitar satu setengah bulan lagi sampai dengan akhir tahun 2020. Jumlah yang masih harus dikejar otoritas fiskal dalam menambah penerimaan pajak kira-kira sebesar Rp 371,9 triliun.
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa selama masa tertekan ini berlangsung, pemerintah akan terus berupaya dalam mengumpulkan sumber penerimaan pajak. Beliau juga menyampaikan bahwa. apabila dibandingkan dengan periode Oktober tahun 2019 dengan penerimaan pajak yang tercatat sebanyak Rp 1.018,4 triliun, maka penerimaan pajak sampai dengan akhir periode Oktober tahun 2020 telah menghadapi kontraksi sebesar 18,8 persen.
Menurut rincian yang dimiliki Kemeterian Keuangan, penerimaan pajak tahun 2020 meliputi Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas yang mencapai Rp 26,4 triliun atau kontraksi sebanyak 46,5 persen dibandingkan dengan tahun 2019.
Sementara itu, Pajak Penghasilan Non Minyak Bumi dan Gas yang mencapai Rp 800,6 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan realisasi tahun 2019 dengan jumlah Rp 969,2 triliun.
Kemudian, apabila dilihat secara menyeluruh maka total penerimaan negara telah mencapai Rp 1.276,9 triliun. Jumlah tersebut dikatakan telah mengalami kontraksi yang cukup besar dengan nilai 15,4 persen dibandingkan dengan tahun 2019 yang terealisasikan sebanyak Rp 1.508,5 triliun.
Penerimaan negara meliputi penerimaan perpajakan yang baru terkumpul Rp 991 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dengan jumlah sebanyak Rp 278,8 triliun, serta Hibah dengan jumlah sebanyak Rp 7,1 triliun.
Adapun pembahasan selain penerimaan pajak yang baru terkumpul 69 persen dari target, seperti pembahasan mengenai perkiraan Direktorat Jendral Pajak atas serapan insentif pajak program Pemulihan Ekonomi Nasional yang belum mencapai 50 persen.
Direktorat Jendral Pajak baru saja mengeluarkan perkiraan atas penyerapan insentif pajak guna membantu dunia usaha seperti yang tertuang dalam Program Pemulihan Ekonomi Indonesia atau PEN. Direktorat Jendral Pajak memperkirakan bahwa serapan insentif pajak program Pemulihan Ekonomi Nasional yang belum mencapai 50 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak, Hestu Yoga Saksama menyampaikan kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (20/11/2020) bahwa penyebab rendahnya jumlah realisasi serapan insentif pajak disebabkan oleh total alokasi belanja pajak yang ditetapkan tahun ini didasarkan pada data sebelum COVID-19.
Dengan demikian, aktivitas bisnis selama menghadapi pandemi COVID-19 menjadi terhambat sehingga mengganggu kegiatan pemanfaatan fasilitas insentif pajak tersebut. Adapun jumlah transaksi menurun akibat insentif yang diajukan pemakai insentif tidak setinggi yang diperkirakan pemerintah.







