Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengapresiasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang berhasil mengumpulkan penerimaan pajak lebih dari target selama 3 tahun berturut-turut atau sering disebut juga hattrick.
Dalam media sosial Instagramnya, Sri Mulyani menyebutkan rasa syukurnya atas pencapaian Direktorat Jenderal Pajak selama 3 tahun yang menunjukkan kinerja dan pencapaiannya sangat impresif.
Sri Mulyani menyebutkan berbagai upaya ini akan terus dilakukan untuk memperkuat pondasi perpajakan yang dibangun. Hal ini disampaikan pada diskusinya dengan para pemimpin DJP. Ia menjelaskan, pada diskusi tersebut dijelaskan terkait proyeksi penerimaan pajak, keberlanjutan reformasi melalui coretax yang tidak hanya mengubah DJP secara sistem, tetapi juga cara bekerja dan cara berpikir.
Baca juga: Target Penerimaan Pajak 3 Tahun Terakhir Tercapai, Ini Kata DJP
Selain itu, DJP pun melakukan penguatan sistem 3 line of defense untuk menjaga dan memperkuat institusi agar semakin kredibel dan kompeten. Sri Mulyani menyebutkan, pencapaian ini tidak akan berjalan tanpa adanya peran leadership dan ownership yang baik dari pimpinan, termasuk sikap rendah hati, mendengarkan aspirasi, dan memperkuat kolaborasi.
Perlu diketahui pula, penerimaan pajak pada 2023 telah menembus hingga Rp2.155,4 triliun atau meningkat hingga 5,9% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun, berdasarkan data APBN Kita Edisi Januari 2024, disebutkan penerimaan negara di 2021 meningkat 20,1% hingga Rp1.547,8 triliun. Lalu, pada 2022 meningkat 31,4% hingga Rp2.034,5 triliun.
Baca juga: Pemerintah Kamboja Targetkan Penerimaan Tumbuh 20 Persen
Lebih rinci, dijelaskan penerimaan pajak pada Desember 2023 ini mencapai Rp1.869,2 triliun. Angka ini mencapai 108,8% dari target APBN 2023 dan 102,8% dari target Perpres 75.2023.
Adapun, di satu sisi, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan tantangan dalam mengerek penerimaan pajak dan rasio pajak (tax ratio) pada Produk Domestik Bruto (PDB). Seperti yang diketahui, DJP menganut sistem self-assessment bagi wajib pajak, sehingga masyarakat pelu melaporkan sendiri pajak yang terhutang, mulai dari hitung, bayar, dan lapor.
Hal ini berkaitan apabila DJP menemukan data yang berbeda dengan yang disampaikan wajib pajak, maka DJP akan mengingatkan kepada wajib pajak. Namun, DJP pun tetap harus mengolah data tersebut dari berbagai sumber. Oleh karena itu, DJP berencana untuk menerapkan core tax administration system (CTAS) yang dinilai akan memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajak.









