Penerimaan Pajak 2021 Dari Tarif Bea Materai Berpotensi Capai Rp 12,1 T

Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo merincikan bahwa kapasitas penerimaan pajak pada tahun 2021 mendatang mampu menggapai angka Rp 12, 1 Triliun. Sumber utama penerimaan pajak 2021 tersebut berasal dari kenaikan tarif bea materai. Ia menyampaikan bahwa apabila tarif bea materai tersebut dilakukan grouping, maka angka penerimaan pajak tahun 2021 dapat meningkat menjadi Rp 12, 1 triliun dari Rp 7,7 triliun.

Sesungguhnya potensi penerimaan pajak tahun 2021 tersebut masih belum pasti. Sebab, potensi tersebut baru dirinci berdasarkan perhitungan kasar dan terdapat beberapa hal yang belum diketahui jumlah pasti penerimaan pajaknya. Namun, Suryo Utomo yakin bahwa kenaikan pada tarif bea materai tersebut akan menjadi sumber utama dalam menaikkan jumlah penerimaan pajak. Pada kabar sebelumnya dikatakan bahwa mulai 1 Januari 2021, pemerintah akan menghapus materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10.000. Pengajuan Sri Mulyani atas kenaikan tarif bea materai tersebut sudah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.

 Pengajuan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan kondisi perekonomian yang bergantung dengan kemampuan teknologi terkini. Melihat kondisi tersebut, pemerintah akan memberlakukan bea materai dokumen kertas dan non kertas atau digital. Pemerintah juga akan memberlakukan materai elektronik, dan memperkokoh sanksi pada hukum pemakaian materai elektronik. Persetujuan atas kenaikan tarif bea materai Rp 10.000 sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Rancangan Undang-Undang Bea Materai menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut sudah bulat sejak sidang Pripurna pembicaraan tingkat II mengabil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Bea Materai tersebut.

Sekedar informasi bahwa Bea Materai merupakan pajak atas dokumen yang dasar hukum pemungutannya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 yang membahas tentang Bea Materai telah berlaku sejak 1 Januari 1986. Perubahan belum terjadi sejak saat itu. Hal tersebut mengakibatkan Sebagian besar pengaturan bea materai yang ada, sudah tidak berlaku lagi untuk menghadapi tantangan pada kebutuhan penerimaan negara yang meningkat, serta perkembangan situasi dalam pemanfaatan teknologi yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat.

Oleh sebab itulah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan perubahan pada tarif bea materai untuk mengantisipasi tantangan perubahan teknologi pada perekonomian di masa kini. Pergantian pada Undang-Undang Bea Materai perlu dilakukan pemerintah dalam rangka menyesuaikan terhadap kebijakan pengenaan bea materai dengan tetap berpegang teguh pada asas kesederhanaan efisiensi keadilan dan kepastian hukum. Penetapan Rancangan Undang-Undang Bea Materai menjadi Undang-Undang merupakan salah satu usaha nyata pemerintah terhadap upaya meningkatkan kemandirian bangsa melalui optimalisasi sumber pendapatan negara dan pajak, terutama pada Bea Materai. Hal tersebut juga menjadikan ketahan fiskan kuat dan mampu mensokong pembangunan nasional secara berkelanjutan.