Penerimaan Pajak 2020 Turun dari 10 Persen Menjadi 15 Persen

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pada tahun 2020, penerimaan pajak diperkirakan kembali menyusut. Penyusutan tersebut sebesar 15 persen dari perkiraan sebelumnya yang sebesar 10 persen. Penyusutan sebesar 15 persen, senilai dengan Rp 1.404, 5 triliun dari target perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Peraturan Persiden Nomor 72 Tahun 2020.

 

Jumlah target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 telah tertera pada Peraturan Persiden Nomor 72 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (3) dengan jumlah Rp 1.699, 9 triliun. Berdasarkan hasil rapat Bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat penerimaan pajak diperkirakan hanya akan turun mencapai 10 persen. Namun, perkiraan tersebut meleset menjadi 15 persen. Pada sisi lain, pemerintah meningkatkan anggaran belanja pemerintah guna mengendalikan pandemi COVID—19. Hasilnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 mengalami defisit sebesar 6, 34 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Pada kondisi normal, defisit anggaran APBN hanya mencapai 1, 74 persen yang mana masih ditekankan untuk tidak lebih dari 3 persen.

 

Adanya kondisi defisit yang sedang dialami negara membuat pemerintah memberikan perhatian khusus pada program pemulihan ekonomi 2020 yang bertujuan mendapatkan kembali aktivitas dan kegiatan penerimaan negara guna memajukan pemulihan roda ekonomi. Pemerintah bahkan telah mengupayakan mengeluarkan anggaran belanja sebanyak Rp 695, 2 triliun guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.

 

Selama 2 dekade terakhir ini, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selalu berhasil ditangani tidak melebihi angka tiga persen. Hal tersebut membuktikan bahwa Indonesia mampu menjaga dan mengelola angka defisit dengan baik. Pemerintah memastikan total rasio utang atas Produk Domestik Bruto diusahakan tidak melewati angka 60 persen sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 walau kondisi penerimaan pajak turut semakin menyusut.

 

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa pemerintah sepakat untuk menurunkan target penerimaan pajak sebesar Rp 38, 9 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara periode 2021. Angka yang sudah ditentukan pemerintah dan Kementerian Keuangan sebanyak Rp 1.229, 6 triliun. Penurunan dilakukan guna menyesuaikan proyek dalam Peraturan Pemerintah Nomo 72 Tahun 2020.

 

Adanya penurunan target penerimaan pajak tersebut menghasilkan beberapa sumber pajak mengalami penurunan dan peningkatan target. Hal yang dimaksud seperti pajak penghasilan naik sebesar Rp 4, 6 triliun menjadi Rp 45, 7 triliun. Sementara itu, pajak penghasilan non minyak bumi dan gas menurun dari Rp 20, 7 triliun menjadi Rp 68, 1 triliun. Penurunan juga terjadi pada pajak pertambahan nilai sebanyak Rp 27, 5 triliun dan bagi jenis pajak lainnya dapat mengalami peningkatan sebanyak Rp 4, 7 triliun.