Keadilan dan distribusi berimbang antara wajib pajak berpenghasilan rendah dan berpenghasilan tinggi merupakan manifestasi dari perpajakan yang adil. Distribusi berimbang ini diwujudkan melalui kebijakan bracket atau lapisan penghasilan kena pajak.
Tax Bracket sendiri adalah rentang penghasilan yang dikenakan tarif pajak tertentu yang harus dibayar seseorang berdasarkan jumlah penghasilannya. Metode ini bertujuan untuk membuat tarif pajak bagi kelompok berpenghasilan tinggi dikenakan tarif lebih besar dibandingkan yang berpenghasilan lebih rendah.
Sebagai contoh di suatu negara terdapat 5 tax bracket, tahap pertama 5%, tahap kedua 8%, tahap ketiga 10%, tahap keempat 15%, dan tahap kelima 25%. Setiap tahap tersebut dibuat rentang penghasilan yang dikenakan tarif pajak berdasarkan penghasilannya.
Apabila penghasilan kena pajak seseorang melewati 2 tax bracket, maka ia membayar tarif 5% atas penghasilan di kelompok terendah, dan sisanya di tahap kedua sebesar 8%.
Penerapan Tax Bracket di Indonesia
Di Indonesia sendiri, tax bracket ini didasarkan pada UU No.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang merevisi UU No. 36 tahun 2008. Regulasi ini mengatur lima lapisan tarif pajak, mulai dari 5% untuk penghasilan dibawah Rp 60 juta hingga 35% untuk penghasilan diatas Rp 5 miliar. Secara lebih spesifik, berikut rinciannya.
| Lapisan Tarif | Tarif PPh |
| I | 0 – Rp 60 juta dikenakan tarif 5% |
| II | > Rp 60 -250 juta dikenakan tarif 15% |
| III | > Rp 250 – 500 juta dikenakan tarif 25% |
| IV | > 500 juta – 5 miliar dikenakan tarif 30% |
| V | > Rp 5 miliar dikenakan tarif 35% |
Baca juga Lapisan Pajak Penghasilan Baru di UU HPP







