Isu lingkungan merupakan isu yang cukup mendominasi ruang-ruang kehidupan kita saat ini. Di tingkat makro, negara-negara sudah mulai menginisiasi kebijakan yang berbasis perlindungan lingkungan dan ekonomi kesinambungan.
Salah satu produk kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah adalah pengenaan pajak lingkungan. Pajak lingkungan sendiri adalah pajak yang pemungutannya berbasis suatu unit fisik yang terbukti memiliki dampak negatif terhadap lingkungan.
Pajak lingkungan sendiri terbagi menjadi empat kategori, pajak energi, pajak transportasi, pajak atas polusi, dan pajak atas sumber daya. Pemungutan pajak juga harus dilakukan berdasarkan tiga prinsip umum berikut.
1. Prinsip Pencemar Membayar (polluters pay principle)
Pihak yang mengakibatkan pencemaran haruslah bertanggung jawab atas biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki lingkungan.
2. Prinsip Pencegahan (the prevention principle)
Setiap negara harus mengetahui jenis kegiatan yang menghasilkan polusi dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
3. Prinsip Kehati-hatian (the precautionary principle)
Penanggulangan harus dilakukan atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Penerapan Pajak Lingkungan di Indonesia
Indonesia sudah mulai mencanangkan pajak lingkungan di bawah pemerintahan Joko Widodo dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Dalam UU ini diatur tiga bentuk pendanaan yang akan digunakan untuk proses pemulihan lingkungan hidup.
Tiga bentuk pendanaan tersebut adalah dana jaminan pemulihan lingkungan hidup (DJPLH), dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan pemulihan lingkungan hidup (DP2KPLH), dan dana amanah/bantuan konservasi.
Sumber pendanaannya sendiri akan diambil dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), dana hibah, serta pajak, dan retribusi hidup.
Terkait implementasi pajak lingkungan diatur dalam Pasal 38 Ayat 2 Poin B PP 46/2017. Pajak lingkungan hidup ini diberlakukan oleh pemerintah pusat serta daerah untuk pihak-pihak yang memanfaatkan sumber daya alam – termasuk pemanfaatan air tanah, pemanfaatan air permukaan, sarang burung walet, penggunaan kendaraan bermotor, dll, berdasarkan kriteria dampak lingkungan hidup.
Besaran pajak yang dikenakan tergantung dari dampak yang diakibatkan terhadap lingkungan. Semakin besar dampaknya, semakin besar pula pajak yang harus ditanggung nantinya. Pajak lingkungan yang disahkan melalui PP 46/2017 merupakan langkah penting yang diambil oleh pemerintahan Joko Widodo sebagai komitmennya pada isu-isu lingkungan hidup.







