Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa kebijakan perpajakan atas transaksi aset kripto di Indonesia sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menilai bahwa industri aset digital seperti kripto masih berada pada tahap awal perkembangan (infant industry), sehingga membutuhkan ruang untuk bertumbuh sebelum dibebani dengan regulasi fiskal yang berat.
“Tiba-tiba, langsung dikenai pajak atas transaksinya. Menurut saya, seharusnya industri ini dibiarkan tumbuh dan berkembang dulu. Kalau sudah menghasilkan keuntungan, barulah dikenai pajak,” ujar Misbakhun dalam CFX Crypto Conference di Bali, Kamis (21/8/2025).
Ia membandingkan perlakuan pajak kripto dengan komoditas bullion, yang hanya dikenakan pajak atas keuntungan, bukan atas transaksi. Misbakhun menilai pendekatan serupa akan lebih sesuai bagi kripto, mengingat karakteristik dan potensi pertumbuhannya.
“Untuk barang yang menjadi aset transaksi, PPN-nya tidak dikenakan. Yang dikenakan hanya PPh-nya. Substansi antara kripto dan komoditas itu serupa, tapi perlakuan pajaknya berbeda,” tambahnya.
DPR Dorong Regulasi yang Seimbang
Misbakhun menekankan bahwa negara memang membutuhkan penerimaan pajak, tetapi regulasi fiskal juga harus mempertimbangkan potensi pertumbuhan ekonomi digital. Ekosistem kripto berpotensi memberi kontribusi signifikan terhadap ekonomi digital Indonesia jika dikelola dengan baik.
“Kalau regulasinya tidak membumi, kita gagal menciptakan kebijakan fiskal yang masuk akal. Industri ini bisa memberi dampak berganda yang jauh lebih besar dari sekadar penerimaan pajak jangka pendek,” pungkasnya.
Dengan demikian, DPR berharap pemerintah dapat meninjau ulang pendekatan pajak terhadap kripto, agar tidak menghambat inovasi dan pertumbuhan industri aset digital di masa depan.
Sumber: Bloomberg Technoz









