Peneliti dari UI Tax Center Haula Rosdiana telah menilai bahwa pengenaan bea meterai terhadap dokumen terms and condition (T&C) pada platform e-commerce saat ini belum diperlukan.
Haula memberikan pendapatnya, bahwa pengenaan bea meterai atas dokumen T&C ini memiliki potensi untuk menambah biaya bagi platform dan mendorong terjadinya shifting beban pajak dari platform menuju konsumen.
Ia mengatakan, bea meterai merupakan pajak tidak langsung, sehingga pajak tidak langsung dapat menimbulkan shifting burden. Hal ini merupakan implikasi jika T&C dijadikan objek bea meterai, karena jika didownload 1 aplikasi sudah langsung dikenakan bea meterai.
Haula melanjutkan, di beberapa negara yang mengenakan bea meterai atau stamp duty atas dokumen keperdataan, pengenaan bea meterai ini baru dilakukan, ketika terdapat nilai uang sebagai underlying dari suatu dokumen.
Dalam diskusi bertopik Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital, ia pun menilai terdapat pengenaan bea meterai yang dapat meningkatkan biaya kepatuhan bagi platform e-commerce dan pengguna.
Haula mengatakan, terdapat 3 kebijakan yang dapat dipertimbangkan pemerintah dalam hal T&C dikenaikan bea meterai. Pertama, pemerintah akan mengenakan bea meterai atas dokumen T&C yang sehubungan dengan uang sejumlah Rp5 juta atau lebih dari Rp5 juta.
Kedua, pemerintah dapat melakukan penundaan pengenaan bea meterai atas T&C. Bea meterai atas dokumen T&C baru dikenakan saat dokumen tersebut diajukan sebagai bukti di pengadilan. Ketiga, pemerintah berencana akan mengenakan bea meterai dengan tarif yang lebih rendah, yaitu sebesar Rp0. Hal ini mungkin terjadi sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 UU Bea Meterai.
Dalam Pasal 6 ayat 3 UU Bea Meterai, disebutkan bahwa dokumen dapat dikenai bea meterai dengan tarif tetap yang berbeda dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter atau sektor keuangan.
Selain itu, pembebasan bea meterai atas dokumen terms and condition (T&C) e-commerce memerlukan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Untuk mengubah besaran tarif tetap yang ada, pemerintah perlu mengonsultasikannya dengan DPR dan menetapkannya melalui peraturan pemerintah (PP).









