Pada Saat ini virus corona (covid-19) di Indonesia telah mencapai angka 5,136 orang yang dinyatakan positif dengan 469 pasien meninggal dan 446 pasien sembuh pada tanggal 16 April 2020. Masyarakat diberikan himbauan untuk melakukan tiga langkah penting untuk melawan penyebaran virus corona atau covid-19 yang sangat cepat. Tiga langkah tersebut adalah mengurangi resiko terpapar covid-19, mencari informasi yang benar terkair covid-19 dan kenali langkah langkah yang perlu dilakukan jika sakit. Dilihat melalui bidang perpajakan, virus corona (covid-19) telah membuat berbagai macam Keputusan Presiden dan Insentif untuk masyarakat dari pemerintah. Salah satunya adalah Keputusan Presiden No. 12/2020.
Melalui Keputusan Presiden No. 12/2020, pemerintah telah membuat penetapan bencana non-alam yang terjadi, yaitu penyebaran virus corona (covid-19) sebagai bencana nasional. Penetapan tersebut juga memberikan implikasi dari sisi dunia pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa penetapan pandemi covid-19 memiliki implikasi kepada kebijakan pajak. Salah satunya adalah terkait dengan perlakuan sumbangan yang diberikan untuk memberi penanggulangan covid-19 sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa dalam waktu yang tidak lama, akan terdapat penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan status penyebaran covid-19 sebagai sebuah bencana nasional dan implikasinya kepada Wajib Pajak. Aturan penegasan tersebut akan menjadi sebuah panduan kebijakan pajak pada masa terjadi bencana nasional seperti yang pernah terjadi di Aceh pada tahun 2004 saat peristiwa terjadinya tsunami. Adapun ketentuan yang memiliki keterkaitan sumbangan yang bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) No.36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
Dalam Undang-Undang tersebut, besarnya penghasilan kena pajak bagi para wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan, dan sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional. Wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dapat menjadikan sumbangan penanggulangan bencana nasional sebagai salah satu pengurang penghasilan kena pajak dengan beberapa syarat. Beberapa syarat tersebut diatur dalam peraturan pemerintah (PP) No. 93/2010.
Pada Peraturan Pemerintah tersebut, besarnya nilai sumbangan yang dapat dikurangkan juga di atur. Besar nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun dibatasi untuk tidak melebihi 5 persen dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. Aturan terkait dengan tata cara sumbangan yang menjadi pengurang penghasilan kena pajak juga telah diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76/2011. Namun, Direktorat Jenderal Pajak mengatakan akan memberikan penegasan agar dapat sesuai dengan kondisi pandemi yang pada saat ini terjadi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan “Jadi ditunggu dulu. Nanti aka nada penegasannya.”









