Pendekatan Lebih Lanjut Pada Pajak PPh 21

Dengan terjadinya pandemi corona virus disease 2019, membuat berbagai macam insentif perpajakan diluncurkan oleh pemerintah. Salah satu dari bentuk insentif yang diberikan adalah relaksasi untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang termuat dalam dua aturan. Adapun dua aturan tersebut adalah; Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2020 yang berfungsi untuk memberikan pembebasan pada pemotongan PPh Pasal 21 untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memperoleh atau menerima imbalan yang berasal dari pihak tertentu atas jasa tertentu yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Kedua, PMK 44/2020 yang memberikan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk para pegawai yang memenuhi kriteria tertentu yang melakukan pekerjaan pada pemberi kerja yang memenuhi kualifikasi.

PPh Pasal 21, menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015. PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, tunjangan, upah honorarium dan pembayaran lainnya dengan nama ataupun dalam jenis apa pun yang memiliki hubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai sebuah subjek pajak dalam negeri. Sebagai sebuah pajak yang mencakup beberapa jenis penghasilan, pemotong dari PPh Pasal 21 terdiri dari berbagai macam dan tergantung dengan jenis pajak yang didapatkan. Merujuk pada Pasal 21 Ayat 1 UU PPh, terdapat lima pihak yang dimandatkan sebagai pemotong Pajak PPh Pasal 21.

Adapun penjabaran dari lima pemotong tersebut adalah; Pertama, pemberi pekerjaan yang melakukan pemberian upah, gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas pekerjaan yang sudah dilakukan oleh pegawai ataupun bukan pegawai. Kedua, bendahara dari pemerintah yang melakuka pembayaran pada berbagai jenis penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa/kegiatan. Ketiga, dana pensiun atau badan lain yang melakukan pembayaran uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun. Keempat, badan yang melakukan pembayaran honorarium atau pembayaran dalam bentuk lain sebagai imbalan atas jasa yang termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. Kelima, penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran yang memiliki hubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, untuk penerima penghasilan yang tercakup oleh PPh Pasal 21 menurut Pasal 3 PER-16/2020, secara ringkasnya terdapat enam kategori wajib pajak yang dikenai PPh Pasal 21. Adapun wajib pajak tersebut antara lain; Pertama, Pegawai. Kedua, penerima uang pesangon, pensiun ataupun uang manfaat pensiun. Keempat, merupakan anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak rangkap sebagai seorang pegawai pada perusahaan yang sama. Kelima, mantan pegawai. Keenam, peserta dari kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang memiliki hubungan dengan ikutsertanya dalam sebuah kegiatan.