Pendaftaran E-Registration Pajak

E-Registration pajak merupakan fasilitas pendaftaran wajib pajak secaran online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fasilitas ini mencakup pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang langsung terintegrasi dengan database perpajakan pusat. Tujuan utama dari E-registrasi pajak ini adalah meningkatkan cakupan wajib pajak dengan cara mempermudah mekanisme pendaftaran wajib pajak tanpa perlu antri ke kantor pajak terdekat.

Selain menguntungkan pembayar pajak, E-Registration pajak ini juga mempermudah petugas pajak untuk memproses pendaftaran dan mengklasifikasikan berbagai jenis wajib pajak. Langkah pertama untuk menggunakan fasilitas E-Registration pajak ini adalah dengan mengunjungi laman ereg.pajak.go.id dan membuat akun terlebih dahulu. Pembuatan akun hanya memerlukan alamat e-mail saja.

Selanjutnya, tautan untuk aktivasi akun akan dikirimkan ke e-mail. Langkah selanjutnya adalah memilih kategori wajib pajak, diantaranya adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, dan wajib pajak orang pribadi dengan status wanita kawin yang dikenai pajak terpisah dari suaminya. Setelah menentukan kategori wajib pajak, langkah selanjutnya adalah mengisi identitas, penghasilan, alamat domisili maupun usaha, dan mengisi dokumen-dokumen sebagai persyaratan. Contohnya sebagai pengusaha harus menyertakan SIUP atau dokumen izin kegiatan usaha dari intansi yang berwenang.

Kemudian sistem akan melakukan validasi terhadap data-data yang telah dimasukkan. Keberhasilan pengajuan pendaftaran pajak dapat dipantau dengan melihat status pada dashboard. Pengajuan pendaftaran dianggap selesai jika status pendaftaran adalah “KIRIM”. Setelah itu NPWP akan dikirim ke alamat domisili pendaftar. Setelah mendapatkan NPWP, Wajib Pajak dapat segera menggunakannya sebagai salah satu persyaratan pembuatan Surat Setoran Elektronik (SSE) atau E-Billing. Bagi yang sudah memiliki NPWP dapat langsung menggunakan fitur E-Billing yang disediakan oleh Pajakku.com, salah satu mitra pajak yang telah lolos uji teknis dari DJP. Dengan adanya E-Regristation Pajak, setiap orang ataupun badan usaha dapat mendaftarkan kewajiban pajak dengan mudah dan fleksibel. Dengan kemudahan yang ditawarkan E-Regristation Pajak ini diharapkan adanya peningkatan pada pribadi dan badan usaha terhadap kesadaran membayar pajak yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan bangsa Indonesia.