Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam waktu dekat akan melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Oleh karena itu, seluruh konsumen yang melakukan aktivitas transaksi barang/jasa secara digital harus membayar pajak konsumsi sebesar 10 persen dari harga beli.
Hal tersebut berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Beleid tersebut mengatur pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan yang ada dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol menyampaikan bahwa pajak pertambahan nilai sangatlah relevan untuk dilakukan penarikan pada saat ini, dikarenakan beberapa negara sudah melakukan penarikan lebih dahulu. Seperti contohnya, Australia, Inggris, dan Perancis. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak tersebut menjelaskan bahwa pada Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang memiliki anggota sebanyak 137 Yuridiksi termasuk di dalamya Indonesia, memberikan anjuran kepada anggotanya untuk melakukan pemungutan pajak tidak langsung, seperti misalnya PPN, sales tax atau goods and service tax (GST) atau transaksi digital economy.
John Hutagaol mengatakan “karena dapat memberikan tambahan penerimaan pajak yang besar dan tidak menimbulkan isu double taxation karena pengenaan pajaknya berdasarkan destination principle.” Sebagai sebuah gambaran, Kementerian Keuangan mengkaji ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital, yaitu:
- Sistem perangkat lunak dan aplikasi dengan nilai transaksi yang mencapai Rp 14,06 triliun,
- Permainan, video, dan music mencapai Rp 880 miliar,
- Penjualan film sebesar Rp 7,65 triliun,
- Perangkat lunak khusus seperti untuk perangkat mesin dan desain mencapai Rp 1,77 triliun,
- Perangkat lunak telepon genggam sebesar Rp 44,7 triliun,
- Hak siaran atau layanan televisi berlangganan senilai Rp 16,49 triliun,
- Penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT) sebanyak Rp 17,07 triliun.
Total dari nilai transaksi barang digital mencapai Rp 104,4 triliun. Angka tersebut merupakan gambaran pada tahun 2017. Selain itu, potensi dari penerimaan pajak pertambahan nilai mencapai Rp 10,4 triliun dengan menggunakan tarif pajak konsumen sebesar 10 persen yang berlaku pada saat ini.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama melihat bahwa potensi dalam penerimaan pajak dari perdagangan melalui sistem elektronik seiring berjalannya waktu akan menjadi semakin besar. Menurutnya, bila perusahaan digital luar negeri tidak dikenai pajak maka akan sangat tidak adil bagi para pengusaha yang berada dalam negeri yang memang sudah memiliki kewajiban pemajakan. Pada sisi lain, untuk pajak penghasilan dalam perdagangan melalui sistem elektronik, pemerintah belum memiliki keyakinan untuk melakukan penarikan pajak korporasi perusahaan digital luar negeri. Hal tersebut dikarenakan John Hutagaol mengatakan pengenaan pajak atas penghasilan dari kegiatan digital ekonomi dapat menimbulkan pajak berganda.
John Hutagaol menerangkan bahwa dikarenakan hal tersebut, solusi untuk jangka panjang yaitu pada akhir tahun 2020 disepakati guna menghasilkan konsensus global dalam memberikan pengenaan pajak penghasilan dari ekonomi digital yaitu penentuan hak pemajakan nexus dan melakukan pengalokasian laba global secara fairness kepada yuridiksi pasar sumber dan juga yuridiksi domisili.









