Kementerian Keuangan pada periode September dan Oktober tahun 2020 telah menerima pungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang didapatkan dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebanyak Rp 297 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara berjudul APBN Kita yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin (23/11/2020) menyampaikan bahwa pada periode September tahun 2020 pemerintah telah menerima pungutan Pajak Pertambahan Nilai dari enam perusahaan yang ditunjuk sebesar Rp 97 miliar.
Kemudian pada periode Oktober tahun 2020, setoran Pajak Pertambahan Nilai yang diterima pemerintah bertambah menjadi Rp 297 miliar yang didapatkan dari 16 perusahaan berbasis digital yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak.
Suryo Utomo juga menyampaikan bahwa pada periode November tahun 2020, terdapat 24 perusahaan berbasis digital yang akan melakukan setoran Pajak Pertambahan Nilai Pajak Digital kepada pemerintah. Kemudian pada periode Desember tahun 2020, terdapat 36 perusahaan digital yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai terhadap perdagangan barang atau jasa secara digital dari luar negeri.
Beliau menaruh harapan besar kepada 36 perusahaan digital asing yang telah ditunjuk tersebut untuk menjalankan ketaatan mereka dalam memungut Pajak Pertambahan Nilai.
Menurut informasi, adapun total jumlah perusahaan digital asing yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak telah mencapai 46 pemungut perdagangan melalui sistem elektronik asing. Jumlah pemungut perdagangan melalui sistem elektronik asing naik karena Direktorat Jenderal Pajak menambah 10 perusahaan pada bulan November 2020.
Pada sisi lain, Mulai 1 Desember 2020, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan beberapa perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai senilai sepuluh persen kepada konsumen. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual asing yang menjual melalui perusahaan di Indonesia.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak bernama Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi pada Selasa (17/11/2020).
Menurut penunjukan yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, terdapat sepuluh perusahaan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa yang dijual secara digital kepada konsumen di Indonesia. Kesepuluh perusahaan yang dimaksud antara lain, yaitu Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM).
Kemudian, PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), serta beIN Sports Asia Pte Limited.
Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa adanya penunjukan tersebut maka mulai 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut resmi menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa yang dijual secara digital kepada konsumen di Indonesia.









