Pemerintah Stimulus PPh Badan akibat COVID 19 Menjadi 22 Persen

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam menangani permasalahan ekonomi yang datang beriringan dengan pandemi COVID-19 di Indonesia. Selasa(31/3), Presiden Joko Widodo dalam pidato resminya menyatakan bahwa akan ada penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3 %, artinya PPh Badan yang selama ini dikenakan 25% akan berkurang menjadi 22%. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat membantu terjadinya pemulihan ekonomi nasional terutama dari segi aktivitas bisnis usaha-usaha masyarakat dalam menghadapi pandemi yang daikibatkan oleh SARS-cov-2 tersebut.

Perlu diketahui sebelumnya, sebenarnya, kebijakan yang dinyatakan oleh Presiden Jokowi tersebut bukanlah sebuah topik yang baru. Penurunan PPh Badan telah menjadi salah satu wacana hangat yang telah sering digaungkan bersamaan dengan wacana RUU Omnibus Law bidang perpajakan. Jika sesuai dengan RUU tersebut, harusnya, penurunan PPh badan akan turun bertahap mulai dari 22% pada tahun 2021-2022 dan akan menjadi 20% pada tahun 2023. Ini artinya, Presiden beserta seluruh jajaran pemegang kebijakan di Indonesia, sepakat untuk mempercepat aktivasi kebijakan tersebut tanpa menunggu penerbitan dari RUU Omnibus Law yang masih terhambat juga pembahasannya karena berbagai hal termasuk pandemi ini di Dewan Perwakilan Rakyat Repbulik Indonesia (DPR RI).

Bukan hanya Jokowi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, dilansir dari nasional.kontan.co.id, juga menyatakan hal yang sama. Ia membenarkan bahwa akan ada kebijakan penurunan PPh Badan menjadi sebesar 22% pada tahun ini sampai 2021 dan akan menjadi 20% pada tahun 2022.

Lalu, tentu saja yang menjadi pertanyaan bagi kita semua, bagaimana dengan payung hukumnya? Apa yang mendasari eksekusi kebijakan ini?

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2020

Presiden mau pun Kemenkeu telah menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. diharapkan dapat menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penerbitan Perppu ini juga selaras dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR. Bahkan, lebih jauh, Banggar DPR juga memberikan saran agar salah satu poin dari Perppu seyogyanya memuat keringanan PPh juga bagi orang pribadi. Mereka menilai bahwa ada baiknya pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan insentif dengan mengenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 20% jika invididu tersebut berkontribusi sebesar Rp. 1 Miliar untuk pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19 lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Tidak hanya sebatas insentif dan keringanan perpajakkan yang diulas di atas, berdasarkan apa yang dikatakan Jokowi, Perppu yang akan dikeluarkan oleh pemerintah juga akan memuat berbagai langkah-langkah luar biasa dalam menghadapi pandemi COVID-19 khususnya dalam bidang perekonomian nasional. Beberapa kebijakan lain yang akan dipayungi Perppu tersebut antara lain, pembebasan PPh impor untuk 19 sektor, wajib pajak kategori Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan wajib pajak KITE untuk industri kecil dan menengah selama periode waktu tertentu. Terakhir, melalui Perppu yang sama, Presiden Jokowi juga akan memberikan pelebaran defisit anggaran di atas 3% sampai tahun 2022 mendatang.

Tentunya, itikad baik dari pemerintah dalam menumbuhkan pegerakan ekonomi nasional ini harus kita sambut dengan tepat yaitu tetap ikuti anjuran pemerintah terkait pembatasan fisik (physical distancing) dan kurangi kegiatan keluar rumah. Semoga, dengan begitu, pembaca dan tim pajakku.com bisa ikut berkontribusi dalam mengurangi penyebaran COVID-19 di Indonesia dan persoalan-pesoalan di NKRI, termasuk ekonomi, dapat pulih kembali menjadi normal.