Perdebatan kenaikan tarif PPN amat ramai dibicarakan, pemerintah diketahui tengah merumuskan pula regulasi yang mengakomodasi pengenaan pajak pada aset kripto selaras dengan maraknya transaksi instrumen tersebut pada beberapa tahun terakhir.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan skema pungutan pajak untuk kripto sedang memasuki pokok pembahasan oleh otoritas perniagaan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Aturan baru ini ia sebutkan sedang didiskusikan dengan BKP mengenai pengaturan pajak untuk aset kripto.
Ia pun menambahkan penyusunan aturan pajak mendesak menyusul melonjaknya transaksi dan jumlah investor aset kripto. Februari 2022, transaksi melalui aset kripto tercatat telah menyentuh nominal Rp 83,8 triliun dengan 12,4 juta investor.
Kepala BKF Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu sebelumnya menyebutkan perlakuan perpajakan atas transaksi aset kripto masih menunggu kepastian dari regulator lainnya terkait keamanan instrumen investasi jenis ini. Lembaga yang dimaksud ialah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia (BI). Hal yang pasti ialah skema akan digunakan oleh otoritas fiskal ialah Pajak Penghasilan (PPh) Final. Ia menegaskan pemerintah tidak dapat berdiri sendiri dalam merumuskan aturan pajak aset kripto.
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Husein Fadlulloh mengatakan, pemerintah perlu melakukan penyusunan regulasi untuk penjualan aset kripto dalam rangka mengamankan potensi penerimaan negara. Ia menjelaskan, pemerintah melihat terdapat potensi perdagangan cryptocurrency dapat memberikan pemasukan kepada negara. Pengenaan pajak dalam aset kripto sudah banyak dilakukan di negara lain untuk mengamankan penerimaan negara. Di Indonesia, pemerintah dapat menggunakan dasar aturan UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan yang mengamanatkan pengenaan pungutan untuk tiap tambahan kemampuan ekonomis.
Negara lainnya yang telah mengambil ancang-ancang ialah India yang sedang mempersiapkan regulasi untuk pajak berdasarkan capital gain atau pendapatan dari transaksi aset kripto. Sudah waktunya Indonesia menerapkan pajak untuk memberikan kepastian bagi investor. Namun, diinfokan Asosiasi Kripto Indonesia menganjurkan kepada pemerintah untuk penerapan pajak kripto tidak seperti negara lain yang berdasarkan capital gain, tetapi mengharapkan dapat diterapkan aturan pajak final.
Kemudian, apabila diterapkan diharapkan pula seperti negara lainnya, dimana pemerintah dapat melakukan reimbursed apabila terjadi kerugian transaksi trading. Usulan asosiasi pedagang kripto dalam penerapan pajak final senada dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menyatakan tidak akan melihat untung dan rugi yang didapatkan nasabah, maka tiap transaksi tetap akan dipungut pajak seperti transaksi saham.
Jika penerapan pajak sama seperti pada bursa saham, maka akan memberikan kepastian pajak dan berpotensi arus masuk kembali dana dari luar negeri ke Indonesia. Apalagi jika terdapat aturan kripto amnesty.









