Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah sebuah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan atau jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagai subjek pajak. Mereka yang terpengaruh oleh PPh 21 adalah mereka yang menerima gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan jenis pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang memiliki hubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai subjek pajak.
Pajak Penghasilan (PPh) 22 adalah sebuah pasal yang membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu. Pada Pajak Penghasilan (PPh) 22, terdapat beberapa jenis tarif yang berbeda. Untuk tarif pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah adalah 1,5% dikalikan dengan nilai dari hasil penjualan. Untuk tarih Pajak Penghasilan pasal 22 atas impor terdapat 2 jenis. Yaitu, bila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor), PPh pasal 22 Impor menjadi 2,5% dikalikan dari nilai impor. Namun, jika importir tidak memiliki API, PPh pasal 22 impor menjadi 7,5%
Pajak Penghasilan (PPh) 25 adalah sebuah pasal yang mengatur para Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang memiliki kegiatan usaha di wajibkan untuk melakukan pembayaran pada angsuran Pajak Penghasilan untuk setiap bulannya.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa insentif tersebut akan diberlakukan selama 6 bulan dengan keadaan setelahnya akan kembali di evaluasi untuk memeriksa efektivitasnya. Insentif tersebut diberlakukan dengan maksud untuk menjaga daya beli dari masyarakat Indonesia di tengah kekacauan yang tersebar dikarenakan virus corona. Covid-19 atau virus corona adalah sebuah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit yang diakibatkan oleh infeksi virus. Virus corona dapat menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut, hingga kematian. Guna meredam kepanikan WHO kepada public umum memberikan saran untuk melindungi dari orang orang yang telah terinfeksi oleh Covid-19. Selain hal tersebut, dengan diberlakukannya insentif tersebut diharapkan perekonomian Indonesia dapat kembali stabil dan diharapkan untuk dapat membantu perputaran uang di masyarakat bisa kembali menguat.
Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan Indonesia ketika di wawancara di kanto Kemenko Perekonomian pada hari rabu (11/03/20), Sri Mulyani mengatakan bahwa pada dasarnya telah disampaikan untuk paket paket stimulus fiskal yang terdiri atas beberapa hal yang sudah Ia sampaikan, dan hal tersebut mencakup tentang PPh Pasal 21 yang akan di tanggung oleh pemerintah untuk industri. Ia juga menambahkan bahwa semua paket paket stimulus fiskal tersebut, diharapkan oleh pak Menko (Menteri Perekonomian) untuk dapat diberlakukan selama 6 bulan dari awal di luncurkan pada bulan April mendatang.









