Pemerintah Resmi Bebaskan Barang & Jasa untuk Tangani COVID-19

Penambahan pasien positif yang terinfeksi oleh virus corona (covid-19) di Indonesia mencatat angka tertinggi sebanyak 399 kasus sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret lalu. Kasus positif corona pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Istana Negara, Jakarta Pada 2 Maret lalu, sejak hari tersebut, jumlah kasus pasien positif yang terinfeksi virus corona terus bertambah. Berbagai macam insentif dan dorongan dikerahkan oleh pemerintah di berbagai bidang, salah satunya adalah bidang perpajakan.

 

Pemerintah secara resmi memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka pemberian penanganan virus corona atau covid-19. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Peraturan tersebut disahkan pada tanggal 6 April 2020. PMK 28/2020. Beleid tersebut menjelaskan bahwa insentif pajak diberikan untuk memberikan dorongan ketersediaan barang, seperti contohnya alat perlindungan diri dan obat yang diperlukan untuk melakukan penanggulangan wabah virus corona atau covid-19. Maka dari itu, PPN tidak dikenakan pemungutan atau dengan kata lain ditanggung oleh pemerintah.

 

Pembebasan PPN diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lainnya yang dipilih untuk membantu memberikan penanganan wabah covid-19. Dalam hal tersebut, pemerintah tidak melakukan pemungutan PPN atas pemangfaatan barang impor dan jasa. Barang yang tidak dikenakan pemungutan 10 persen atas nilai barang tersebut antara lain obat, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan yang dapat memberikan dukungan lainnya. Tidak hanya PPN, beleid tersebut juga memberikan kelonggaran dari pemungutan tiga jenis Pajak Penghasilan (PPh).

 

Tiga jenis Pajak Penghasilan yang diberikan kelonggaran adalah, Pertama, PPh Pasal 22 atau Impor, atas impor dari pembelian barang yang dilakukan oleh instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang dipilih untuk membantu memberikan penanganan terkait wabah virus corona atau covid-19. Selain itu, PPh Pasal 22 juga dibebaskan atas penjualan yang dilakukan oleh pihak penjual. Kedua, Pembebasan PPh Pasal 21 yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang berada di dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang dipilih atas jasa yang diperlukan dalam rangka melakukan penanganan wabah virus corona atau covid-19. Ketiga, pembebasan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan yang berada di dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai imbalan yang diberikan oleh instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang dipilih atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka melakukan penanganan wabah virus corona atau covid-19.

 

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama memberikan penjelasan bahwa pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan yang bersangkutan. Ia mengatakan bahwa pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas. Adapun pemerintah memberikan pengaturan, insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan tersebut hanya akan diberlakukan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020. Dengan kata lain, Insentif pajak tersebut hanya akan berlaku selama enam bulan.