Pemerintah Rencana Menyatukan NPWP dan NIK KTP

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memiliki rencana untuk menyatukan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang ada pada Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Rencana tersebut juga telah dipikirkan oleh program pemerintah demi menerapkan identitas tunggal atau Singel Identification Number atau SID di Indonesia.

Alasan utama menyatukan data NIK dan NPWP tersebut demi mempermudah pihak DJP untuk memantau wajib pajak Indonesia. Hal ini telah disampaikan oleh Direktur Jendral Pajak atau DJP Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

Program penyatuan tersebut dilakukan demi mempermudah menelusuri data masyarakat yang memiliki kewajiban dan hak sebagai wajib pajak. Semua masyarakat yang cukup umur mayoritas telah memiliki KTP namun tidak semua dari mereka memiliki NPWP.

Pemerintah mencoba untuk melakukan sinkronisasikan NIK dengan NPWP. Dijelaskan oleh Suryo Utomo di gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI, bahwa program ini murni akan dilakukan untuk mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak yang dilakukan DJP.

Apabila masyarakat memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, maka wajib pajak yang terkait tidak perlu khawatir akan ditarik pajaknya. Suryo Utomo berpendapat, bahwa pembahasan akan terus dilakukan dimulai dari cara penyelarasan seluruh data pada NIK di KTP dengan NPWP dan cara kerja IT sistemnya. Demikian harapan pemerintah yang akan menjalani program pelaksanaan penyatuan NPWP dengan KTP tanpa adanya kendala.

Saat ini, hal yang akan menajadi tantangan utama pada pelaksanaan program tersebut adalah pematangan konsep dan ide yang akan ditawarkan pemerintah kepada masyarakat mengenai layanan penyatuan NPWP dengan NIK tersebut.

Program yang akan dilakukan pemerintah ini tentunya akan membutuhkan waktu yang cukup Panjang dalam mempersiapkan dan mematangkan konsep, ide, program, dan persiapan-persiapan lainnya yang perlu dilakukan. Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo kepada CNBC Indonesia mengatakan bahwa ide dan konsep masih didiskusikan kematangannya.

Mengingat lamanya proses pembuatan e-KTP, pemerintah pun perlu melakukan persiapan matang seperti melakukan kerja sama antara Menteri Keuangan dengan Direktora Jendral Pajak dalam membahas hal-hal yang diperlukan dan dimasukkan ke dalam layanan penyatuan NPWP dan NIK KTP.

Lalu, pada pembahasan detail mengenai fungsi, konsep dan pembahasan jauh lainnya akan diurus sepenuhnya oleh DJP. Sebab pembahasan pengabungan detail identitas ini sepenuhnya dipegang oleh DJP.

Direktur Jendral Pajak Kementrian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan rencana integrasi NIK dapat memudahkan DJP dalam mengumpulkan penerimaan Negara sektor pajak. Dukungan dari Dirjen Dukcapil tentunya juga sangat membantu DJP menjalankan tugas dan fungsi program tersebut.

Hasil yang kira-kira dapat diperoleh pada kerja sama tersebut antara lain seperti memudahkan untuk menerima data kependudukan, foto, dan keluarga, termasuk pemeriksaan wajib pajak.

Saat ini, DJP memiliki akses informasi keuangan yang baik. Hal tersebut melingkup secara domestic maupun internasional. Basis data yang dimiliki DJP pun berbasis hasil pelaksanaan program tax amnesty.

Robert Pakpahan berharap bahwa dengan data yang disediakan Dukcapil, data yang terintegrasikan oleh DJP , informasi yang didapatkan akan lebih lengkap dari pada sebelumnya dan lebih efektif. Akses yang kan didapatkan DJP akan lebih lancer dan terhindar dari human eror.

Pada kabar lebih lanjut, DJP sementara menyambut baik masa transisi integrasi KTP dan NPWP tersebut. Dan sebagai informasi tambahan perjanjian kerjasama tersebut sebetulnya bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 193/5830/SJ dan MoU-9/MK.03/2018 tanggal 13 Agustus 2018 mengenai Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Lingkup Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan Republik Indonesia.