Pemerintah Pusat Kini Bisa Sesuaikan Pajak dan Retribusi Daerah

Pemerintah telah melakukan perubahan dengan menghapus dan menambahkan beberapa poin pada dokumen final Undang-Undang Cipta Kerja atau versi baru dari Undang-Undang tersebut. Salah satu perubahan tersebut meliputi penyesuaian yang dilakukan Pemerintah Pusat terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang dulu sepenuhnya ditetapkan Pemerintah Daerah. Sebelum adanya perubahan, pajak dan retribusi ditetapkan sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah.

Pemerintah menambahkan Pasal 156 A Ayat (1) ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pada kebijakan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah kini dapat melakukan penyesuaian atas kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah. Berdasarkan draf Undang-Undang Cipta Kerja versi baru.

Ketentuan tersebut telah mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD. Adapun lima bunyi dalam pasal 156 A pada dokumen final Undang-Undang Cipta Kerja.

Pertama, Pemerintah sesuai program prioritas nasional dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Dengan pertimbangan pelaksanaan kebijakan fiskal secara nasional dan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi serta untuk mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang berdaya saing tinggi, serta memberikan perlindungan dan pengaturan yang berkeadilan.

Kedua, kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: huruf a, dapat mengubah tarif pajak dan tarif retribusi dengan penetapan tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional; dan huruf b, pengawasan dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Ketiga, penetapan tarif pajak yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup tarif atas jenis Pajak Provinsi dan jenis Pajak Kabupaten atau Kota yang diatur dalam Pasal 2.

Keempat, penetapan tarif retribusi yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup objek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108.

Kelima, ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Dengan demikian, Pemerintah Pusat kini dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah atas pajak dan retribusi yang menghambat kegiatan investasi dan kemudahan dalam berusaha. Kemudian Pemerintah Pusat juga dapat melakukan penyesuaian seperti mengubah tarif pajak dan tarif retribusi dengan penetapan kedua tarif tersebut yang diberlakukan secara nasional. Penetapan tarif tersebut mencakup jenis pajak provinsi dan jenis pajak kabupaten atau kota. Hasilnya, Gubernur, Bupati, atau Walikota kini dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.