Pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan fasilitas bernama Golden Visa. Golden Visa ini langsung diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas.
Definisi Golden Visa
Golden Visa merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah menurut Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023. Dalam Pasal 184 beleid tersebut, definisi Golden Visa adalah pengelompokan dari visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu. Golden Visa dapat diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang merupakan investor perorangan, direksi atau komisaris investor korporasi, WNA keturunan WNI, WNA eks-WNI, rumah kedua, personage, global talent, dan silver hair. Golden Visa dapat memberikan izin tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun.
Tujuan Golden Visa
Dalam peluncuran Golden Visa yang berlangsung Kamis 25 Juli 2024 lalu, Presiden Joko Widodo mengungkapkan Golden Visa hanya diberikan kepada WNA yang memiliki kualitas. Pemberian Golden Visa ini untuk memberikan kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, Jokowi memberikan pesan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk selektif dalam memberikan Golden Visa kepada WNA. Jokowi menambahkan, jangan sampai meloloskan WNA yang memiliki potensi membahayakan keamanan negara. Ditjen Imigrasi harus memberikan Golden Visa kepada orang-orang yang memiliki manfaat secara nasional.
Kategori WNA yang Bisa Mendapatkan Golden Visa
WNA yang mendapatkan Golden Visa harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
1.Penanaman Modal (Investasi)
- WNA sebagai investor perorangan yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia
- WNA sebagai investor perorangan yang tidak ingin mendirikan perusahaan di Indonesia
- WNA yang akan menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris di perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan anak perusahaan atau cabang dari perusahaan di luar negeri
2. Penyatuan Keluarga
- WNA yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang memegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
- Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
- WNA yang menggabungkan diri dengan anak yang memegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
3. Repatriasi
- Eks WNI yang akan tinggal tanpa penjamin
- Keturunan eks WNI paling banyak derajat kedua tanpa penjamin
4. Rumah Kedua
- Rumah kedua
- WNA dengan keahlian khusus
- Tokoh dunia
- WNA lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih
Baca juga: RI Bebaskan Visa Bagi 20 Negara Penyumbang Turis Tertinggi
Syarat Penerima Golden Visa
Untuk mendapatkan Golden Visa, WNA harus memperhatikan syarat berikut:
- Investor Asing Perorangan Akan Mendirikan Perusahaan
Untuk bisa mendapatkan Golden Visa selama 5 tahun, harus berinvestasi sebesar USD2.500.000 atau sekitar Rp38 miliar. Sementara untuk mendapatkan Golden Visa selama 10 tahun harus berinvestasi sebesar USD5.000.000 atau sekitar Rp76 miliar.
- Investor Asing Perorangan Tidak Mendirikan Perusahaan
Untuk bisa mendapatkan Golden Visa selama 5 tahun, harus berinvestasi sebesar USD350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar. Sementara untuk mendapatkan Golden Visa selama 10 tahun harus berinvestasi sebesar USD700.000 atau sekitar Rp10,6 miliar.
- Investor Korporasi yang Mendirikan Perusahaan
Untuk bisa mendapatkan Golden Visa selama 5 tahun, harus berinvestasi sebesar USD25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar. Sementara untuk mendapatkan Golden Visa selama 10 tahun harus berinvestasi sebesar USD50.000.000 atau sekitar Rp760 miliar.
Sosialisasi Golden Visa
Jokowi meminta kepada seluruh jajarannya untuk menyosialisasikan Golden Visa secara masif melalui beragam kanal agar informasi Golden Visa dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh WNA yang berkualitas. Pemerintah juga berharap kepada duta besar negara-negara sahabat untuk dapat menyebarluaskan informasi Golden Visa Indonesia ke masing-masing negara demi peningkatan kerja sama ekonomi dan persahabatan antarnegara.
Penerima Golden Visa
Pelatih tim nasional speak bola Indonesia Shin Tae-Yong menjadi orang yang menerima fasilitas Golden Visa yang diberikan pemerintah. Shin Tae-Yong dianggap sebagai sosok yang berjasa sekaligus bermanfaat khususnya dalam bidang olah raga speak bola.









