Pemerintah Kejar Target Penerimaan Pajak Hingga Rp1 Triliun

Penerimaan pajak memiliki peran sentral dalam menjaga stabilitas fiskal suatu negara. Di tengah tantangan ekonomi global dan upaya pemulihan akibat pandemi, pemerintah Indonesia memfokuskan diri pada peningkatan target penerimaan pajak hingga mencapai ambisi luar biasa sebesar Rp1 triliun. Artikel ini akan membahas upaya dan strategi yang diambil pemerintah untuk mencapai target tersebut.

 

Tantangan dan Konteks

  • Resistensi dari Pelaku Bisnis

Pelaku bisnis mungkin memberikan resistensi terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Beberapa perusahaan dapat mencoba menghindari kewajiban perpajakan dengan berbagai cara.

  • Kompleksitas Peraturan Pajak

Kompleksitas peraturan pajak dapat menjadi hambatan dalam mencapai target penerimaan pajak yang tinggi. Pemerintah perlu memastikan bahwa peraturan perpajakan jelas dan mudah dipahami untuk menghindari kebingungan di pihak wajib pajak.

  • Rendahnya Kesadaran Perpajakan Masyarakat

Kesadaran masyarakat tentang pentingnya perpajakan dapat menjadi rendah. Peningkatan kesadaran melalui kampanye edukasi menjadi penting untuk memastikan dukungan masyarakat dalam mencapai target penerimaan.

  • Pandemi COVID-19

Dampak pandemi COVID-19, seperti penurunan aktivitas ekonomi dan ketidakpastian pasar, memberikan tantangan tambahan. Pemerintah harus beradaptasi dan merancang kebijakan perpajakan yang responsif terhadap dinamika ekonomi saat ini.

 

Strategi Pemerintah

  • Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum

Pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan dengan melakukan audit ketat terhadap perusahaan-perusahaan besar. Penegakan hukum terhadap praktik-praktik penghindaran pajak juga diperkuat untuk mencegah kebocoran penerimaan.

  • Reformasi Kebijakan Pajak

Reformasi kebijakan pajak menjadi salah satu strategi utama. Pemerintah berupaya menyederhanakan struktur pajak, meninjau ulang tarif pajak, dan memastikan bahwa insentif pajak mendukung terciptanya penerimaan yang optimal.

  • Fokus pada Sektor Perekonomian Kunci

Sektor perbankan, properti, dan industri manufaktur menjadi fokus utama dalam upaya peningkatan penerimaan pajak. Pemerintah mengoptimalkan pemungutan pajak dari sektor-sektor ini untuk mencapai target yang ditetapkan.

  • Penguatan Kerjasama Internasional

Kerjasama internasional diperkuat, terutama dalam pertukaran informasi perpajakan dengan negara-negara mitra. Pemerintah berusaha mencegah praktik penghindaran pajak yang melibatkan transaksi lintas batas.

Baca juga: Strategi Pemerintah Kejar Target Penerimaan Pajak 2024

 

Langkah Menuju Keberhasilan

  • Reformasi Peraturan Pajak

Perlu dilakukan, reformasi menyeluruh peraturan pajak untuk mengatasi kompleksitas dan ambiguitas. Penyederhanaan struktur pajak dan klarifikasi peraturan akan menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan.

  • Pemanfaatan Teknologi Pajak

Pemanfaatan teknologi, seperti sistem perpajakan digital, dapat membantu meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak. Sistem ini dapat memberikan data real-time, mempermudah pengawasan, dan mengurangi peluang kecurangan perpajakan.

  • Peningkatan Keterlibatan Masyarakat

Program edukasi perpajakan yang intensif dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung kebijakan perpajakan menjadi kunci untuk mencapai target penerimaan.

  • Penyesuaian Kebijakan Pajak

Dalam menghadapi dampak pandemi, penyesuaian kebijakan perpajakan yang bijaksana perlu dilakukan. Pemberian insentif atau penundaan pembayaran pajak untuk sektor-sektor yang terdampak dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi.

 

Target Penerimaan Pajak Tahun 2024

Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak pada tahun 2024 sebesar Rp 1.988,9 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 9,4% dibandingkan dengan perkiraan realisasi tahun 2023 yang mencapai Rp 1.818,2 triliun. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan harapannya bahwa penerimaan pajak tahun 2024 dapat tumbuh, didukung oleh kebijakan pajak yang optimal.

Hingga September 2023, penerimaan pajak mengalami pertumbuhan sebesar 5,9%, mencapai Rp 1.387,78 triliun, atau 80,78% dari target. PPh Non-Migas memberikan kontribusi terbesar sebesar Rp 771,75 triliun, diikuti oleh PPN dan PPnBM sebesar Rp 536,73 triliun, PBB dan Pajak Lainnya sebesar Rp 24,99 triliun, serta PPh Migas sebesar Rp 54,31 triliun.

Meskipun PPh Migas mengalami kontraksi akibat moderasi harga minyak bumi dan gas alam, keempat kelompok pajak tersebut secara keseluruhan tumbuh positif. Pertumbuhan penerimaan pajak pada akhir tahun 2023 (5,9%) diperkirakan lebih rendah, dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan Januari hingga Agustus 2023 (6,4%).

Penurunan harga komoditas, nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi faktor penyebab. Penerimaan pajak di masa mendatang akan mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro, terutama harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, aktivitas impor, dan variabel lainnya.

Baca juga: Plastik dan MBDK Kembali Masuk Target Penerimaan Cukai 2024

 

Arah Kebijakan Pajak di Tahun 2024

Arah kebijakan pajak di tahun 2024 diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Selain itu, kebijakan lainnya mencakup mendorong tingkat kepatuhan, integrasi teknologi dalam sistem perpajakan, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, memperkuat sinergi melalui joint program, memanfaatkan data, dan melaksanakan tindakan penegakan hukum.

Ditjen Pajak juga berupaya menguatkan ekstensifikasi pajak dan pengawasan terarah berbasis kewilayahan. Implementasi Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) dan pengawasan prioritas atas WP High Wealth Individual (HWI), transaksi afiliasi, dan ekonomi digital menjadi fokus.

Ditjen Pajak optimis dapat mengatasi tantangan ini, terutama dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024. Melalui CTAS, diharapkan sistem informasi dan proses bisnis Ditjen Pajak dapat semakin terintegrasi dan andal, menjadikan Ditjen Pajak sebagai institusi penerimaan negara yang kuat, kredibel, dan akuntabel.

Hambatan lain yang timbul melibatkan dampak perubahan iklim yang sudah termanifestasi saat ini, yang mencakup kondisi kekeringan meluas dan menyebabkan krisis pangan yang berkepanjangan. Selain itu, kemajuan pesat dalam digitalisasi juga menjadi tantangan signifikan dalam upaya mencapai target tahun mendatang.

Pemerintah tetap mempertahankan efektivitas implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk meningkatkan rasio perpajakan dan insentif perpajakan yang terarah. Terkait dengan tantangan geopolitik, perang Rusia dan Ukraina, konflik Israel dan Hamas, serta ketegangan AS-China dapat mempengaruhi target pajak tahun depan.

Dampak perubahan iklim dan perkembangan digitalisasi yang cepat juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Meskipun demikian, pemerintah tetap optimis bahwa penerimaan pajak dapat melebihi target APBN 2023 sebesar Rp 1.718 triliun, didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang stabil dan pengaruh positif dari kenaikan harga komoditas pada tahun 2022. Profit tahun 2022 pada SPT Tahunan yang disampaikan dan dibayarkan PPh terutang pada April 2023 juga memberikan dampak positif.

Upaya pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak hingga Rp1 triliun tidak hanya memiliki dampak positif pada stabilitas fiskal, tetapi juga memberikan sinyal positif kepada pasar dan lembaga keuangan internasional. Keseriusan dalam mengelola kebijakan perpajakan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Meskipun pemerintah berupaya maksimal, tetap ada tantangan yang perlu diatasi. Fluktuasi pasar global, ketidakpastian ekonomi, dan perubahan regulasi dapat mempengaruhi pencapaian target tersebut. Harapannya, upaya pemerintah akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan membawa Indonesia menuju keberlanjutan fiskal yang lebih baik.

Dalam menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pemulihan ekonomi, pemerintah Indonesia menjadikan peningkatan target penerimaan pajak hingga Rp1 triliun sebagai prioritas. Dengan strategi yang tepat dan kolaborasi antara sektor publik dan swasta, harapannya target tersebut dapat tercapai, membawa manfaat jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.