Pemerintah Diskon Listrik selama 3 Bulan

Presiden Jokowi baru saja mengungumkan bahwa, masyarakat akan menikmati listrik gratis selama kurun waktu 3 Bulan untuk masyarakat yang menggunakan daya listrik 450 Watt. Sedangkan untuk masyarakat dengan penggunaan daya listrik sebesar 900 Watt akan mendapatkan potongan sebesar 50%.

Dirangkum dari berbagai sumber, Mentri Keuangan Sri Mulyani, telah mengalokasikan dana sebesar Rp 3,5 triliun kepada PT PLN (Persero) untuk pembebasan tarif listrik selama tiga bulan tesebut. Pemerintah akan mengevaluasi pemberian insentif ini dalam tiga bulan ke depan. Insentif tersebut akan diperpanjang jika situasi ekonomi belum membaik. Alokasi anggaran tersebut adalah bagian dari Tambahan Belanja dan Pembiayaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2020 untuk jaring pengaman sosial dalam rangka penanganan Dampak virus Covid-19 yang totalnya Rp110 triliun.

Seperti yang anda ketahui, pajak yang senantiasa anda bayarkan setiap tahunnya secara rutin, maupun pajak yang sudah termasuk kedalam beberapa aktivitas anda, seperti makan di restoran atau menggunakan jasa tertentu, adalah salah satu pemasok APBN setiap tahunnya. APBN tersebut telah dibuat dan dirancang agar penerimaan Negara dapat berperan aktif sebagai sumber untuk mencampai berbagai tujuan, contohnya pemerataan fasilitas negara, pengurangan kemiskinan, dan contoh saat ini adalah subsidi listrik yang disebabkan oleh dampak virus Covid-19.

 

APBN tersebut telah dibuat dan dirancang agar penerimaan Negara dapat berperan aktif sebagai sumber untuk mencampai berbagai tujuan, contohnya pemerataan fasilitas negara, pengurangan kemiskinan, dan contoh saat ini adalah subsidi listrik. APBN juga berperan sebagai pilar stabilitas keuangan negara, yang mana dalam kondisi dinamis dan tidak menentu negara mampu memberikan suatu jaminan kepada masyarakat. Selain itu, APBN juga bertujuan untuk memenuhi penyelenggaraan pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional berdasarkan asas demokrasi ekonomi, juga sebagai pedoman pendapatan dalam melaksanakan kegiatan negara.

Dengan adanya APBN, maka pemerintah memiliki suatu gambaran jelas terhadap apa yang akan diterima dan dihadapi oleh pemerintah kedepannya dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan selama satu tahun kedepan. APBN ini

Sumber pendapatan dari APBN sendiri adalah dari penerimaan pajak, pendapatan non pajak,dan hibah. Dalam sektor penerimaan pajak, yang termasuk dalam kriteria penyumbang APBN adalah pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Ekspor, Pajak Perdagangan Internasional, dan Bea Masuk Cukai.

 Dengan begitu, pajak dan APBN merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan, dikarenakan pajak adalah bagian dari APBN yang memiliki kontribusi sangat besar. Masyarakat sebagai Wajib Pajak juga berperan penting dalam APBN, karena dengan rutin membayar pajak, masyarakat berkontribusi terhadap nilai APBN yang mana bisa dipergunakan untuk kepentingan masyarakat sendiri, contohnya saat ini adalah subsidi listrik ditengah pandemi Covid-19 saat ini. Seluruh kebijakan pemerintah dapat terwujudkan dengan baik apabila seluruh komponen yang terlibat didalamnya bisa berperan aktif dalam bekerja sama untuk mencapai tujuan yang didambakan.

Peran wajib pajak sangat diharapkan demi mencapai target penerimaan APBD. Berdasarkan pengertian pajak, yaitu kontribusi wajib pajak kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kepentingan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini, yang seharusnya membuat warga Negara Indonesia sadar akan pentingnya keberadaan pajak untuk menunjang berbagai fasilitas umum serta pemerataan pembangunan di Indonesia.