Pemerintah Diminta Timbang Ulang Kenaikan PPN 11%

Jakarta- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah meminta pemerintah untuk melakukan pertimbangan ulang secara matang atas implementasi kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN dirancang naik dari 10% berubah menjadi 11% per 1 April 2022 yang akan datang.

Dilihat dari sudut pandang pelaku usaha, Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan perekonomian di tahun ini masih penuh dengan ketidakpastian akibat dari dampak pandemi Covid-19. Berdasarkan situasi tersebut, Arsjad juga menilai kebijakan tarif baru PPN perlu untuk dipertimbangkan kembali. Apalagi jika situasi ini diperparah dengan adanya konflik Rusia-Ukraina.

Saat ini, Kadin mengharapkan kiat pemerintah dalam mengedepankan kinerja sektor konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi. Lebih lanjut pula, Arsjad mengatakan terdapat 3 hal yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah sebelum akhirnya perlu untuk menaikkan tarif PPN pada awal bulan depan.

Pertama, Indonesia masih dalam kondisi pandemi, sehingga daya beli masyarakat belum tumbuh normal. Kedua, harga bahan pokok seperti minyak goreng dan kedelai dalam kondisi tidak stabil. Ketiga, terdapat ketidakstabilan harga komoditas akibat dari konflik Rusia-Ukraina.

Anggota Komisi XI DPR-RI Heri Gunawan ikut menyatakan pengkajian ulang tersebut dapat berlandaskan alasan sebagai berikut.

Pertama, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan teknis terkait kebijakan ini. Padahal, aturan teknis penting sebagai pedoman pelaksanaan suatu kebijakan, khususnya kebijakan pemberlakuan tarif PPN 11%. Selain itu, aturan teknis ini juga perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu agar masyarakat paham dan mengerti aturan tersebut.Waktu yang tersisa terlalu sempit dengan waktu diresmikannya kebijakan tersebut.

Kedua, kondisi perekonomian nasional masih terdampak dari penyebaran varian Omicorn, kenaikan komoditas global dan energi, hingga terjadi perang Rusia-Ukraina. Ketiga, tahun 2022, kinerja penerimaan perpajakan berpeluang untuk melanjutkan pencapaian positif di tahun 2021. Realisasi tahun lalu dapat mengakhiri tradisi shortfall pajak selama 12 tahun. Keempat, bulan April 2022 akan bertepatan dengan bulan Ramadan sekaligus perayaan Hari Raya Idul Fitri bulan Mei 2022. Pada bulan-bulan tersebut, masyarakat cenderung meningkatkan konsumsinya. Jumlah PPN 11% akan membebani dan menurunkan daya beli masyarakat. Sedangkan konsumsi masyarakat di bulan Ramadan dan Idul Fitri menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.  

Arsjad mengatakan, pemerintah harus fokus terhadap pemulihan ekonomi dan dunia usaha. Ia mengatakan perdagangan dalam negeri harus menjadi tumpuan penting agar perekonomian nasional terus tumbuh. Sehingga iklim usaha yang kondusif untuk mendukung peningkatan transaksi perdagangan tetap akan terjaga. Kadin Indonesia juga berharap agar semua pihak dapat lebih terbuka dengan setiap kemungkinan kebijakan yang diberlakukan pemerintah. Tentu baik dunia usaha ataupun pemerintah memiliki keinginan agar iklim usaha Indonesia tetap kondusif dan perekonomian nasional terus tumbuh.