Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak sewa properti bagi pelaku usaha yang membuka bisnis di kawasan tersebut selama dua tahun pertama.
Langkah ini diambil sebagai upaya menarik minat pelaku usaha untuk berinvestasi di IKN, Kalimantan Timur. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa tenant yang beroperasi di IKN akan mendapat fasilitas bebas pajak selama satu hingga dua tahun. Kebijakan ini bertujuan mendorong lebih banyak pelaku usaha agar bergabung dan membantu mengembangkan kawasan tersebut.
Basuki menyampaikan bahwa saat ini sudah ada sekitar 42 tenant yang beroperasi di IKN, baik di lantai dasar rusun maupun di gedung kementerian. Tenant tersebut menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, mulai dari kafe, minimarket, hingga restoran, untuk mendukung aktivitas sehari-hari di kawasan tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa lantai dasar beberapa gedung Kemenko di IKN telah difungsikan sebagai ruang publik yang menyediakan fasilitas seperti tempat makan dan pusat perbelanjaan kecil. Pemerintah berharap inisiatif ini dapat menciptakan ruang yang nyaman bagi warga dan pengunjung.
Baca juga: HGU di IKN Sampai 190 Tahun, Bagaimana Ketentuannya?
Bertambahnya Tenant di IKN
Pemerintah terus mendorong partisipasi lebih banyak pelaku usaha. Saat ini, tercatat sebanyak 48 tenant baru telah memulai aktivitasnya di IKN. Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyambut baik kehadiran para pelaku usaha dengan jiwa entrepreneur yang ingin membuka bisnis di sana.
Sebagai strategi tambahan, Basuki menjelaskan bahwa kebijakan insentif pajak ini terinspirasi dari pengalaman Balikpapan Superblock (BSB). Ia mencatat bahwa pengelola BSB pernah memberikan kemudahan bagi tenant besar seperti Starbucks untuk bergabung. Strategi ini terbukti efektif dalam menarik pelaku usaha untuk membuka gerai di pusat perbelanjaan tersebut.
Pemerintah berharap strategi serupa dapat diterapkan di IKN dengan memberikan keringanan pajak selama maksimal dua tahun bagi pelaku usaha yang membuka tenant di kawasan tersebut. Menurut Basuki, pengalaman dari BSB menjadi pelajaran penting dalam mengembangkan strategi yang lebih menarik bagi calon tenant.
Baca juga: Mengenal Nusantara Duty Free di IKN
Kunjungan Meningkat, Peluang Bisnis Semakin Terbuka
Tingginya jumlah pengunjung ke IKN juga menjadi daya tarik utama bagi pelaku usaha. Basuki mengungkapkan bahwa pada Januari 2025, IKN telah menerima sekitar 60 ribu kunjungan masyarakat. Kunjungan tersebut terutama terjadi pada akhir pekan, yang menunjukkan potensi besar bagi pengembangan usaha di kawasan itu.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini sudah ada pembangunan rumah makan Padang di IKN, meski rumah makan Sunda masih belum tersedia. Kehadiran tenant-tenant baru diharapkan dapat semakin melengkapi fasilitas yang tersedia dan meningkatkan daya tarik kawasan tersebut bagi pengunjung maupun penduduk lokal.
Mendorong Ekosistem Usaha di IKN
Dengan kebijakan insentif pajak, peningkatan fasilitas publik, serta tingginya jumlah pengunjung, pemerintah optimis bahwa IKN dapat berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi baru di Indonesia. Kehadiran para pelaku usaha diharapkan dapat membangun ekosistem bisnis yang dinamis serta mendukung percepatan pembangunan kawasan.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai fasilitas pendukung bagi pelaku usaha agar mereka merasa nyaman berinvestasi di IKN. Strategi ini diyakini mampu menjadikan IKN sebagai magnet investasi yang menarik bagi para pelaku bisnis dari berbagai sektor.







