Pemerintah Berikan Fasilitas Berupa Penghapusan Denda Pajak dan Diskon Pajak

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pemprov DKI Jakarta), Gubernur Anies Baswedan memberikan keringanan pajak kepada masyarakat berupa penghapusan denda bagi Wajib Pajak dan diskon pada pajak kendaraan. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pajak kendaraan bermotor, pajak Hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, sampai dengan pajak reklame.

Adapun kebijakan tersebut dijalankan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Desember 2020. Adapun tiga fasilitas yang diberikan berupa diskon pajak bagi beberapa sektor, dan penghapusan sanksi. 

Pertama, pembayaran setoran masa pajak tahun 2020. Kebijakan tersebut berlaku untuk jenis-jenis pajak hotel, restoran, dan hiburan. Kedua, pembayaran pajak reklame terkait ketetapan yang diriliskan pada tahun 2020. Ketiga, pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan angkutan umum penumpang (PKB) untuk seluruh tahun pajak.

Pemerintah memberikan keringanan pokok pajak yang berlaku untuk PBB-P2 dan PKB. Pemerintah memberikan keringanan pokok pajak guna PBB-P2 sebesar 20 persen dari pokok pajak.

Keringanan pokok pajak guna PKB diberikan senilai 50 persen dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum. Kendaraan umum yang dimaksud untuk angkutan orang berdasarkan kepemilikan izin penyelenggaraan.

Selain itu, adapun penghapusan sanksi administrasi. Penghapusan sanksi tersebut dilakukan secara jabatan. Adapun sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak untuk masa pajak tahun 2020 atas pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir dan pajak hiburan.

Penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak guna ketetapan pajak reklame yang diterbitkan pada tahun 2020 dihapus secara jabatan.

Kemudian, terkait sanksi administrasi atas PBB-P2 dan PKB kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang diberikan penghapusan secara jabatan dan berlaku untuk seluruh tahun pajak.

Peraturan Gubernur tersebut diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 14 Desember 2020. Serta, perlu diingat kembali bahwa kebijakan tersebut berlaku guna pembayaran hingga tanggal 30 Desember 2020.

Pemerintah memberikan fasilitas-fasilitas tersebut dengan harapan dapat mendukung dan membantu pelaku usaha yang terkena imbas Covid-19. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat dalam kondisi perekonomian yang masih mengalami resesi akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, adapun bahasan terkait Pemprov DKI Jakarta melakukan penetapan ketentuan baru terkait perhitungan PBB atas rumah susun (rusun) melalui Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2020.

Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyatakan bahwa PBB rusun perlu diatur kembali. Hal ini dilakukan guna memberikan keringanan dalam pengembangan memecah unit rusun yang beralih ke pembeli. Serta, memberikan kepastian hukum bagi pembeli dalam melakukan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).