Pemerintah Berhasil Peroleh Rp7,1 Triliun dari Platform Digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah melaporkan hingga 30 Juni 2022, pemerintah telah berhasil mengantongi sebesar Rp7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari jasa perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa penerimaan pajak yang mencapai Rp7,1 triliun ini berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.

Adapun, berdasarkan data yang telah terhimpun, penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara di antaranya ialah Twitter International Company, PT Shopee International Indonesia, LinkedIn Singapore Pte.Ltd, dan sebagainya.

Dalam keterangan resminya, Neilmaldrin mengatakan untuk tahun 2022 sendiri, total setorannya sudah sebesar Rp2,5 triliun. Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 terdapat 119 pelaku usaha.

Kemudian, Neilmaldrin juga menjelaskan pada April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan pada John Wiley & Sons, Inc., Iqiyi International Singapore Pte.Ltd., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Global Cloud Infrastructure Limited, Paypro Europe Limited, Springer Nature Limited, Unity Technologies Aps, Biomed Central Limited, dan satu pencabutan yaitu Fenix International Limited.

Selanjutnya, pada Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan pada Coursera, Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., Groundhog Inc., dan To The New Singapore Pte. Ltd.

Adapun, di bulan Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan pada Zendrive Inc, Ezviz International Limited, CVmaker B.V, University of London, dan dua pembetulan yaitu Biomed Central Limited, dan Github, Inc.

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut wajib untuk memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia. DJP pun menghimbau kepada pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wjaib untuk membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

Bukti pungut ini dapat berupa commercial invoice, order receipt, biling, atau dokumen lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN telah dilakukan pembayaran. Kedepannya, DJP pun akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria untuk memungut PPN PMSE atas kegiatan tersebut.