Dalam langkah besar untuk memperkuat kebijakan fiskal dan stabilitas sektor keuangan, Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 158 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perpres 158/2024 berlaku sejak 5 November 2024 dan resmi mencabut Perpres 57/2020 sebagai aturan sebelumnya.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam Perpres 158/2024 adalah pembentukan 2 Direktorat Jenderal (Ditjen) baru di Kemenkeu. Dua ditjen baru tersebut adalah Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, yang bertujuan mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang-bidang tersebut. Perubahan ini juga melebur Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dari struktur organisasi Kemenkeu.
Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal
Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal memiliki tugas penting dalam merumuskan dan melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi dan fiskal. Menurut Pasal 14 Perpres 158/2024, ditjen ini bertanggung jawab dan berfungsi atas:
- Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ekonomi dan Fiskal
Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi makro dan fiskal, termasuk strategi makrofiskal, sektoral, serta perencanaan terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
- Penyusunan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria)
Ditjen ini juga bertugas menyusun NSPK yang akan menjadi acuan dalam penerapan strategi ekonomi dan fiskal, yang bertujuan menjaga konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan.
- Bimbingan Teknis dan Supervisi
Untuk memastikan kebijakan dapat diterapkan dengan baik, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada instansi terkait.
- Pemantauan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan
Fungsi pemantauan dan analisis yang mendalam dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan. Ditjen ini juga bertugas untuk menyusun laporan terkait perkembangan kebijakan ekonomi dan fiskal.
- Pelaksanaan Administrasi Ditjen dan Fungsi Lain dari Menteri Keuangan
Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan administrasi internal untuk mendukung kelancaran tugas dan operasional Ditjen. Selain itu, tugas dan fungsi lain yang diberikan langsung oleh Menteri Keuangan juga wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan atau prioritas yang ditetapkan.
Baca Juga: Kementerian Keuangan Kini Langsung di Bawah Presiden, Lepas dari Kemenko Perekonomian
Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
Sebagai badan yang baru dibentuk, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan memiliki tugas dalam merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan di sektor keuangan nasional, termasuk profesi keuangan dan kerja sama internasional. Berikut adalah beberapa fungsi utama Ditjen ini yang tercantum dalam Pasal 46 Perpres 158/2024:
- Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Sektor Keuangan
Ditjen ini bertanggung jawab merumuskan dan melaksanakan kebijakan di sektor keuangan yang mencakup berbagai profesi keuangan dan kerja sama internasional, termasuk regulasi dan standarisasi.
- Penyusunan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria)
Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas menyusun NSPK di bidang keuangan dan kerja sama internasional. NSPK ini berfungsi sebagai panduan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan sesuai dengan standar yang diinginkan.
- Fasilitas Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
Ditjen ini juga bertindak dalam memfasilitasi sekretariat bagi KSSK, memastikan koordinasi yang efektif antarinstansi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
- Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, Ditjen ini memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada institusi terkait di sektor keuangan, memastikan bahwa kebijakan dapat diterapkan secara efektif.
- Pemantauan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan
Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan melakukan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan kebijakan, serta melakukan analisis, evaluasi, dan menyusun laporan untuk menilai efektivitas kebijakan yang diterapkan.
- Pelaksanaan Administrasi Ditjen dan Fungsi Lain dari Menteri Keuangan
Ditjen ini juga bertanggung jawab dalam melaksanakan administrasi internal yang diperlukan untuk mendukung kegiatan dan fungsi operasional Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Selain tugas-tugas di atas, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dapat melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan, yang dapat mencakup berbagai tugas khusus sesuai kebutuhan.
Daftar Lengkap Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan
Dengan hadirnya 2 Ditjen baru, berikut adalah 9 Direktorat Jenderal di bawah Kemenkeu sesuai Perpres 158/2024:
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (Baru)
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (Baru)
- Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)









