Pemerintah Akan Melakukan Penarikan Pajak Pada Netflix dan Spotify per Tanggal 1 Juli 2020

Kementerian Keuangan mencatat bahwa defisit dari APBN hingga bulan April 2020 mencapai pada angka Rp 74,5 triliun. Hal tersebut terjadi dikarenakan penerimaan pajak yang dapat digolongkan sedikit di tengah perlambatan ekonomi akibat terjadinya pandemi corona virus disease 2019 (covid-19). Wakil Menkeu Suahasil Nazara mengatakan bahwa realisasi dari penerimaan pajak hanya mencapai pada angka Rp 376,7 triliun, turun 3,1 persen dibandingkan dengan periode yang sama dengan tahun sebelumnya.

 Ia memberikan penjelasan bahwa total dari pendapatan negara mencapai pada angka Rp 549.5 triliun, angka tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 3,2 persen. Dengan pendapatan dalam negeri mencapai pada jumlah Rp 548,8 triliun dan hibah yang mencapai pada angka Rp 700 miliar. Selain itu, Pendapatan dalam negeri yang tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 3,1 persen terdiri dari penerimaan perpajakan, yaitu sebesar Rp 434,3 triliun yang turun sebesar 0,9 persen dan penerimaan negara bukan pajak yang berada pada angka Rp 114,5 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 21,7 persen.

Kemenkeu menyatakan bahwa pengenaan pajak pada produk layanan streaming musik dan film seperti Netflix dan Spotify akan diberlakukan. Adapun pemberlakuan pajak tersebut adalah pajak pertambahan nilai dengan jumlah sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2020. Berdasarkan dari keterangan akun Instagram kementerian keuangan pada hari Rabu tanggal 27 Mei, kebijakan tersebut dibuat pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan untuk para pemilik usaha yang berada di dalam negeri ataupun di luar negeri, baik konvensional ataupun digital.

Adapun kebijakan pengenaan pajak produk digital tersebut dijalankan sesuai dengan peraturan menteri keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang mengatur tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean yang berada di Dalam Daerah Pabean dengan menggunakan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

 Dalam peraturan tersebut PMSE akan diberikan pengenaan PPN dengan jumlah sebesar 10 persen. Adapun objek dalam pengenaan PPN PMSE adalah layanan aliran atau streaming musik, film, aplikasi, dan permainan digital. Terlepas dari hal tersebut, jasa online lainnya yang berasal dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan sudah melakukan pengambilan manfaat dari perekonomian Indonesia melalui transaksi perdagangan juga ikut dikenai PPN dengan jumlah sebesar 10 persen.

Dalam hal pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atau produk digital yang memiliki asal dari luar negeri, dilakukan oleh pemilik dari usaha PMSE tersebut. Adapun usaha PMSE tersebut termasuk pedagang / penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang secara resmi mendapatkan penunjukkan yang dilakukan oleh DJP.