Sebagai manusia tentunya kita pahami terkadang kita tidak sempurna. Dalam melaksanakan sebuah kegiatan terkadang kita membuat kesalahan atau kekeliruan yang minor atau bahkan mayor. Kesalahan ini juga mungkin terjadi saat perhitungan pajak dan pengisian SPT.
Menanggapi hal ini, pemerintah telah memberikan kesempatan pembetulan SPT untuk melaporkan SPT yang telah diperbaiki pada tahun pajak yang sama. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan mengenai pembetulan ini tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2007 yang mengatur hak wajib pajak untuk melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan dan bagaimana mekanisme tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.
Dengan syarat DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan maka atas keinginan pribadi, Wajib pajak diperbolehkan untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan yang telah dilaporkan dengan menyampaikan pernyataan tertulis.
Wajib Pajak dapat mencatat kurang atau lebih bayar yang kemudian disampaikan paling lama 2 tahun sebelum masa penempatan kadaluarsa.
Jika Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka akan dikenakan sanksi administrasi yang berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Lalu, jika wajib pajak melakukan pembetulan SPT Masa sendiri sehingga utang pajak menjadi lebih besar, maka besaran sanksi akan berlaku sama yaitu sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak kurang dibayar. Waktu Pelaporan kedua tersebut dihitung sejak penyampaian SPT, berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan yang dihitung menjadi 1 bulan.
Ketentuan dan Syarat Pembetulan SPT Tahunan Pribadi
Sesuai dengan ketentuan perpajakan, pembetulan SPT pajak merupakan hak WP ketika terdapat kesalahan pada pelaporan SPT.
Berikut ketentuan dan syarat pembetulan SPT Tahunan Pribadi.
- Belum menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
- Belum ada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan
- Pembetulan SPT sebelum masa kadaluarsa
- Sudah menerima surat dari DJP
Sanksi Pajak Pembetulan SPT Tahunan Pribadi
Perlu diketahui bahwa pembetulan SPT pajak memiliki dampak berupa sanksi administrasi sebagai konsekuensinya.
Peraturan ketika melakukan pembetulan SPT dan hasil jumlah pajak penghasilan terutang itu lebih besar, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan tarif bunga sanksi pajak yang diatur pada Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020
Dengan aturan baru sanksi Pajak di dalam UU Cipta Kerja ini, sanksi administrasi pajak yang digunakan dapat berubah dari yang sebelumnya tarif daftar menjadi tarif bunga yang fluktuatif mengacu pada suku bunga Bank Indonesia.
Jadi, setiap bulan Bank Indonesia memberikan penetapan tingkat suku bunga acuan BI-7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) yang nantinya menjadi acuan Kementerian Keuangan dalam menetapkan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berlaku dalam waktu 1 bulan.
Dari Tarif bunga sanksi pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI, dilakukan perhitungan kembali untuk mencari beberapa besar sanksi tarif yang akan dikenakan.







