Pemberlakuan Pajak Solidaritas Terhadap Pemulihan Ekonomi

Pandemi Covid-19 merupakan fenomena yang sangat mempengaruhi perekonomian dunia dan Indonesia salah satunya. Di tengah situasi seperti ini, perevisian UU Perpajakkan menjadi salah satu upaya Pemerintah maupun Menteri keuangan dalam membangun sistem perpajakan yang adil dan sehat. Hal ini merupakan sebagai Langkah reformasi pajak guna memulihkan perekonomian hingga menuju disiplin defisit negara di tahun yang akan datang. Lalu apakah upaya tersebut terealisasikan dengan  baik selama pandemik di Indonesia?

Definisi Pajak Solidaritas

Sesuai dengan namanya pajak solidaritas merupakan pungutan tambahan yang bertujuan untuk mendanai kebutuhan bersama dalam keadaan tertentu misalnya fenomena Pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia, terutama Indonesia.

Pada umumnya pajak solidaritas merupakan pungutan tambahan atas pajak yang sudah ada, selain itu Pajak ini dapat diadaposi berupa pengenaan pajak sekali hingga pajak pertambahan nilai atau PPN. Tarif yang digunakan pada pungutan dapat dilihat pada jumlah presentase dari pajak terutang (tarif tetap). Biasanya pengimplementasian pajak solidaritas terjadi pada saat fenomena-fenomena  yang berkaitan pada kepentingan bersama suatu negara seperti perang dunia hingga yang terjadi 2 tahun belakangan ini, pandemi Covid-19.

Penerapan Pajak Solidaritas

Pajak Solidaritas sering kali dijadikan solusi atas kendala yang mengarah pada perekonomian setiap negara, sesuai dengan tujuan dari pajak solidaritas itu sendiri yakni membantu mendanai kebutuhan masyarakat dalam keadaan tertentu, berikut cotoh dari beberapa negara antara lain :

  • Amerika

Negara yang melakukan modernisasi PPh pada saat Perang Dunia I dan II dimana compensatory theory menjadi pendorong dalam mencapai suatu kesetaraan perlakuan dan distribusi beban pajak yang lebih adil (Scheve dan Stasavage, 2016).

  • Prancis

Pada tahun 1981, Negara Prancis melakukan ISF (impôt de solidarité sur la fortune) atau Pajak Solidaritas atas kekayaan. Pemungutan ini diberikan kepada mereka yang memiliki penghasilan lebih dari €1,3 juta . Namun pada tahun 2017 ISF resmi digantikan oleh pajak kekayaan atas properti, dikarenakan ISF mendapatkan kritik dari beberapa pihak yang merasa sistem perpajakan tersebut secara tidak langsung mengusir orang kaya di Prancis.

  • Kolombia

Pada tahun 2020 Kolombia menerapkan Pajak Solidaritas selama kurang lebih 3 bulan, dimana melakukan pungutan terhadap wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari US$2.500 per bulan atau setara dengan Rp36,6 juta. Hal ini dilakukan Kolombia guna memberikan bantuan social berupa pendidikan gratis hingga menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang memiliki masalah ekonomi.

  • Jerman

Merupakan salah satu negara yang memberlakukan Pajak Solidaritas dengan periode jangka pendek dalam membangun kembali Jerman bagian timur (1991) dan tujuannya membantu mendanai pemerintah yang baru terintegrasi. Pajak Solidaritas diterapkan dengan menetapkan tarif sebesar 7,5% dari pendapatkan pribadi. Namun pada tahun 1998 Jerman menurunkan tarif  menjadi 5,5% dari tagihan pajak pribadi maupun badan.

  • Argentina

Argentina menjadi salah satu negara yang ikut memberlakukan Pajak Solidaritas. Pemerintah Argentina menerapkan konsep pemungutan pada wajib pajak dengan kekayaan di atas US$2,2 juta, lalu tarif yang ditentukan yakni berkisar antara 2,25% hingga 5,25%  dan ditinjau kembali dari jenis aset, lokasi, serta nilainya.

  • Peru

Negara yang baru – baru ini mempertimbangkan pemberlakukan Pajak Solidaritas. Sama dengan negara – negara sebelumnya yakni pemungutan pada wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih untuk berkontribusi pada pemulihan ekonomi di masa pandemik Covid-19.

Pajak Solidaritas di Indonesia

Pada dasarnya Pajak Solidaritas bukan hal baru lagi bagi Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keppres No. 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I dan Keppres No. 92 Tahun 1996 tentang Perubahan pada Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995. Keputusan tersebut dilakukan dalam upaya pemerataan pendapatan maupun pengentasan kemiskinan dalam kebersamaan masyarakat terutama Wajib Pajak.

Pemulih Perekonomian Indonesia

Beberapa ahli pajak menyebutkan bahwa pemberlakukan Pajak Solidaritas merupakan salah satu cara dalam mengatasi persoalan perpajakan di Indonesia khususnya di masa pandemi ini, yang diharapkan dengan pemberlakuan ini dapat membentuk solidaritas yang mencerminkan kebersamaan dalam menopang beban secara bersama-sama dan di mana dalam hal ini yaitu pandemi covid 19.

Pajak Solidaritas itu sendiri kembali diberlakukan oleh Indonesia guna menjadi solusi penerimaan pajak di tengah situasi Pandemi Covid-19. Pajak Solidaritas ini dilakukan dengan pemungutan tambahan atas subjek, objek, maupun tarif baru terlepas dari ketentuan perpajakan yang sudah ada. Mengutip dari Managing Partner Danny Darussalam Tax Center, sejauh ini tarif akan yang digunakan berkisar 2,5% sampai dengan 15% dari jumlah pendapatan. Penerapan Pajak Solidaritas di Indonesia sudah terlihat di beberapa hal :

Hal pertama yang terlihat ialah pada kebutuhan untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19, dimana Indonesia membutuhkan kontribusi serta gotong royong dari seluruh masyarakat. Secara tidak langsung, pajak solidaritas bisa dikatakan sebagai cermin dari pembaruan kontrak fiskal. Tentunya penerapan ini dilakukan dengan adanya berbagai insentif serta anggaran pemulihan yang telah ditunjukan pemerintah. Tujuannya sudah sangat jelas, yaitu program vaksin hingga pelayanan kesehatan serta program-program sosial guna mencegah dampak ekonomi di tengah pandemi. Selanjutnya, sistem pajak akan berjalan dengan baik dengan adanya APBN yang sehat dan memerlukan kontribusi yang besar dari seluruh masyarakat.

Sesuai dengan tujuannya dalam menjamin pemulihan ekonomi yang inklusif hingga mejadi fungsi pajak yang redistributui, tentunya Penerapan Pajak Solidaritas akan menganalisis adanya risiko ketimpangan yang umumnya meningkat setelah krisis (de Mooij et al., 2020). Kondisi seperti ini cenderung meningkat, terlebih pada sisi pendapatan, kekayaan hingga pembayaran pajak di berbagai kelompok maupun sector.

Ketiga, Kelebihan dari penerapan pajak solidaritas dalam mendorong ketersediaan penerimaan dalam jangka pendek yaitu menciptakan sebuah distorsi terhadap perilaku kepatuhan pajak.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan Pajak Solidaritas merupakan pajak yang dipungut pemerintah dalam bentuk pajak tambahan dengan tujuan untuk membantu mendanai setiap kegiatan maupun proyek sosial yang diperuntukan untuk seluruh masyarakat seperti pendidikan gratis untuk anak-anak kurang mampu, perbaikan jalan maupun fasilitas umum, hingga pajak pendapatan untuk mendanai upaya perang atau krisis-krisis ekonomi lainnya. Hal ini tentunya membuat pajak Solidaritas juga kerap kali dijadikan solusi pendanaan baik jangka Panjang maupun jangka pendek.

Keterkaitan dalam konteks penanganan pemulihan ekonomi khususnya di Indonesia maupun permasalah-permasalahan ekonomi di setiap negara, ada baiknya setiap pemerintahan dapat mempertimbangkan pemberlakuan Pajak Solidaritas atas pajak kekayaan sebagai solusi pemulihan ekonomi yang inklusif serta bersama-sama berkontribusi dalam memikul beban dengan lebih adil.