Perusahaan pers, dan pekerja pers bersama dengan dewan pers bersama – sama mendesak pemerintah Indonesia untuk segera memberlakukan pajak terhadap perusahaan digital seperti Google, Facebook, Netflix, dan sebagainya. Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan bahwa perusahaan multinasional tersebut pada saat ini hanya memiliki peran yang kecil, adapun peran tersebut adalah sebagai sebuah penyedia lapak untuk berbagai macam informasi. Tetapi, informasi yang dapat disediakan oleh perusahaan tersebut adalah hasil kerja para perusahaan media.
Ia mengatakan bahwa selama ini timbal balik yang dilalui tidak seimbang. Media Indonesia yang melakukan produksi informasi, tetapi media sosial seperti Twitter, Gogle, dan Facebook yang mendapatkan keuntungan dari hal tersebut. Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan “Sejauh ini kan hubungannya menjadi tidak simetris. Media mainstream yang memproduksi informasi. Sementara media sosial seperti Google, Facebook, Twitter, mendapatkan keuntungan dari banyaknya traffic yang mereka peroleh.”
Selain itu, Arif juga mengatakan bahwa perusahaan media massa, elektronik ataupun cetak, harus tetap menahan beban biaya besar dalam melakukan produksi informasi – informasi yang disediakan. Selain hal tersebut, biaya dalam melakukan produksi informasi yang memiliki kualitas juga membutuhkan biaya yang dapat tergolong mahal. Tidak hanya itu, situasi menjadi semakin memburuk dengan terjadinya pandemi corona virus disease 2019 atau lebih dikenal dengan sebutan covid-19 di saat sekarang ini, hal tersebut juga membuat pendapatan media semakin berkurang. Anggota Dewan Pers tersebut berpendapat pada perusahaan digital bahwa, mereka tetap bisa melakukan pengerukan keuntungan yang besar karena angka pengaksesan selalu tinggi.
Tidak hanya itu, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli memberikan tambahan masukan bahwa kondisi tersebut dapat diberikan perbaikan. Adapun perbaikan tersebut adalah dengan cara membuat perusahaan digital tersebut melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah Indonesia yang berupa pajak penghasilan ataupun berupa pajak pertambahan nilai.
Walaupun ketentuan yang mengatur perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sudah ada di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang 1/2020, Arif Zulkifli berpendapat bahwa pemerintah masih harus melakukan penyelesaian pada beberapa hal teknis sehingga Google dapat dikenakan pajak. Ia berharap agar pemajakan pada perusahaan digital seperti Google dapat dilakukan dengan segera sehingga biaya yang diterima dapat dijadikan insentif untuk perusahaan media. “Diharapkan mereka segera masuk dalam sistem pajak kita sehingga pendapatan pemerintah bertambah dan ada cukup anggaran untuk memberi insentif pada perusahaan media.”
Menurut Anggota Dewan Pers tersebut, para pengusaha yang bergerak di bidang media massa pada saat ini sangat memerlukan sejumlah insentif dari pemerintah untuk dapat bertahan dari tekanan ekonomi sebagai dampak dari pandemi corona virus disease 2019 (covid-19). Untuk sekarang ini, perusahaan yang bergerak di bidang media massa tidak termasuk ke dalam sektor usaha yang dapat menikmati insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan potongan sebesar 30 persen angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25.
Walaupun demikian, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli berpendapat bahwa insentif tersebut masih belum mencukupi. Beberapa dorongan lainnya yang juga diperlukan, seperti contohnya pembebasan PPN dan subsidi dalam kegiatan pembelian kertas, subsidi listrik sampai akhir tahun, dan juga penstrukturan ulang pada kredit yang ada di perbankan.







