Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Sumbangan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Apa Saja Sumbangan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto?

Dalam koreksi fiskal ditentukan bahwa terdapat beberapa sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pasal 6 UU PPh menjelaskan Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) penghasilan.

Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas: 

  • Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana
  • Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan
  • Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan
  • Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga
  • Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba. 

 

Apa Syarat Sumbangan Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto?

Sumbangan dan/atau biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat: 

  • Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya
  • Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan
  • Didukung oleh bukti yang sah
  • Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan
  • Sumbangan dapat diberikan dalam bentuk uang, sarana, dan prasarana dan wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan. 

 

Baca juga: Cara Bayar Pajak Secara Online