Siapa yang Berkewajiban Membayar Pajak?
Pada dasarnya, membayar pajak adalah kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia, terutama mereka yang sudah dikenai tanggung jawab perpajakan. Apabila melanggar atau tidak mematuhinya, akan mendapat hukuman, seperti denda, bunga, hingga kurungan penjara.
Selain itu, secara tegas juga tertuang dalam Padal Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak berkewajiban membayar pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak.
Siapa yang Berkewajiban Melapor Pajak?
Warga negara yang berkewajiban melapor pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan dengan jumlah di atas Pendapatan Kena Pajak (PTKP), telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai Wajib Pajak, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Adapun, Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan adalah sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Bagaimana Jika Wajib Pajak Belum Bekerja Namun Punya NPWP?
Wajib Pajak yang tidak bekerja dan memiliki NPWP tetap berkewajiban melapor pajak. Namun, Wajib Pajak terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila status NPWP aktif, maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus melapor pajak.
Bagaimana Jika Pekerja Memiliki Penghasilan di Bawah PTKP?
Pekerja yang memiliki penghasilan di bawah PTKP dan memiliki NPWP tetap berkewajiban melapor pajak. Sebab, mempunyai NPWP merupakan salah satu kriteria pihak yang wajib melaporkan pajak
Apakah Pensiunan Tetap Berkewajiban Melapor Pajak?
Bagi pensiunan yang sudah tidak aktif bekerja dan menerima gaji, maka mereka masih berkewajiban melapor pajak. Hal ini berlaku selama mereka masih menerima dana pensiunan yang jumlahnya melebihi PTKP. Jadi, walaupun berstatus pensiunan, selama masih mempunyai NPWP dan masih menjadi Wajib Pajak, maka tetap berkewajiban melapor pajak.









